
Ribuan pengemudi transportasi online roda dua dan empat se-Bandung Raya yang tergabung dalam Gerakan Bersama seluruh Driver Online (GERAM Online) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/10/2017). Aksi damai para pengemudi transportasi online yang terdiri dari Grab, Gojek, dan Uber itu menuntut pemerintah provinsi Jawa Barat untuk segera menyelesaikan permasalahan peraturan transportasi online sehingga para pengemudi transportasi online dapat beroperasi secara aman.
Quote:
Penerapan Aturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 resmi berlaku mulai hari ini.
Diharapkan provider transportasi online mematuhi aturan tersebut karena hal itu semata-mata untuk melindungi para pekerja jasa transportasi online.
"Kalau ingin usaha di Indonesia harus patuh pada aturan yang berlaku,"ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono dalam pernyataannya, Kamis(1/2/2018).
Aturan ini dibuat kata Arief bukan tanpa sebab. Kata dia banyak Pekerja Jasa Transportasi umum berbasis online yang mengalami kecelakaan sampai meregang nyawa.
"Siapa yang tanggung jawab, apakah perusahaan aplikasi jasa Transportasi online seperti Gojek, Uber, Grab, Gocar mau bertanggung jawab, sampai hari ini belum ada beritanya," ujar Arief.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 ini lanjutnya sebagai sarana untuk memastikan benar-benar kendaraan yang digunakan oleh jasa transportasi online terjaga dari keselamatan di jalan.
"Memang kalau biaya KIR ditanggung oleh para pengemudi Tranportasi Umum berbasis online sangat berat, karena itu para provider applikasi jasa transportasi Online seperti Grab, Gojek, Gocar dan Uber yang harus membayar biaya KIR sarana kendaraan online," tegasnya.
Sebab mereka pengemudi membayar jasa aplikasinya, sama misal seperti provider taxi Express, Eagle yang para pengemudinya juga jadi pemilik taksi tapi yang membayar biaya KIR provider taksinya.
"Jadi tidak bisa Uber, GRAB, Gojek dan GOCar menghindar untuk tidak menanggung biaya KIR kendaraan yang mengunakan aplikasinya. Dan para pengemudi transportasi jasa online jangan mau dibodohi oleh provider transportasi online," ujarnya.
Sumber Berita