Kaskus

News

unicorn.phenexAvatar border
TS
unicorn.phenex
Ombudsman Kecam PLN yang Bawa Sentimen Agama dalam Pelayanan Publik
Ombudsman Kecam PLN yang Bawa Sentimen Agama dalam Pelayanan Publik

KOMISIONER Ombudsman Laode Ida meminta agar PT. PLN (Persero) tidak memakai sentimen agama dalam pelayanan listrik kepada masyarakat. Hal itu untuk merespon pelayanan PLN yang melakukan program bantuan listrik gratis untuk mualaf Baduy.

"Sungguh memprihatinkan dan merupakan pelanggaran terbuka terhadap UU, toleransi dan keadilan. Hanya kalimat ini, untuk sementara, yang pantas diungkapkan atas kebijakan atau tindakan pelayanan masyarakat yang diberikan oleh pihak PLN kepada warga masyarakat Baduy yang menyatakan diri masuk menganut agama Islam (mualaf)," ujar Laode Ida melalui siaran persnya hari ini.

Ia menyampaikan, mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya foto spanduk yang bertuliskan PEMBERIAN BANTUAN LISTRIK GRATIS UNTUK MUALAF BADUY oleh PT PLN AREA BANTEN SELATAN, yang kini beredar luas melalui viral medsos, termasuk via media online.

"Pelanggaran UU? Ya..pasti. Sebab secara prinsip pemerintah, pejabat negara, atau siapapun penyelenggara pelayanan publik di negara ini TIDAK BOLEH BERSIKAP DISKRIMINATIF. Ini jagi bagian dari substansi UU no. 25 thn 2009. Tepatnya, pihak PLN telah melanggar UU tentang pelayanan publik itu," ujarnya.

Dikatakannya, penyelenggara pelayanan publik tak patut "merayakan" perubahan keyakinan beragama bagi seseorang atau kelompok masyarakat. Karena itu urusan pribadi tiap warga yang bebas dari campur tangan negara.

"Pemberian bantuan secara ekslusif itu pula telah melukai perasaan warga negara ini yang beragama non muslim. Membuat sebagian warga non muslim tersinggung. Tepatnya, tindakan pelayanan itu merupakan bagian intoleransi dari aparat pelayanan publik," tegasnya.

Lebih dari itu, lanjutnya, pihak PLN telah bertindak sangat politis. Barangkali pimpinan PLN ingin menunjukkan ke publik bahwa mereka peduli dam berpihak pada agama Islam.

"Padahal tindakan pelayanan merupakan ekspresi "lupa diri" atau mabuk pujian yg sangat bertentangan dgn nilai keadilan. Ini sungguh2 merupakan preseden buruk di negeri ini," tuturnya.

Untuk itu, Ia meminta agar PT PJN memberi sanksi kepada penyelenggara pelayanan publik di PLN Area Banten Selatan tersebut.

"Ini kewajiban atasan yg dijamin oleh UU tentang Pelayanan Publik. Bahkan Presiden Jokowi bisa memberi sanksi khusus pada Pimpinan PLN atas penyalahgunaan jabatan dalam tindakan pelayanan publik yang bersifat diskriminatif," ujarnya.

Kedua, pimpinan PLN harus meminta maaf ke publik atas tindakan pelayanan yang diskriminatif itu.

Listrik Bagi Mualaf

Waduuuuh kok begini pak?
emoticon-Bingung
0
3.6K
45
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan