Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
10 KPPN Jadi Prioritas Kabupaten Padat Karya Tunai


JPP JAKARTA - Pemerintah menetapkan ada 10 Kawasan Pedesaan Prioritas Nasional (KPPN) masuk dalam skema program di antara 100 Kabupaten yang difokuskan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). 

Demikian yang terungkap dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Pengisian Program dan Kegiatan Pada Kawasan Pedesaan Prioritas Nasional 2018 di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Kamis (01/02/2018).

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan Kemenko PMK Nyoman Shuida yang memimpin jalannya Rakor mengatakan, terdapat 10 KPPN yang berurusan dengan Kabupaten Padat Karya yaitu Sampang (Jatim), Pamekasan (Jatim), Pandeglang (Banten), Lombok Tengah (NTB), Sumbawa (NTB), Dompu (NTB), Gorontalo, Boalemo (Gorontalo), Mamuju (Sulbar), dan Maluku Tengah.

"Kami sudah menetapkan 100 kabupaten dan 1.000 desa untuk program padat karya tunai di desa," katanya.



Shuida menjelaskan terkait dengan program-program pembangunan yang berskala desa sesuai  dengan arahan presiden, agar kementerian/lembaga yang memiliki program di desa agar menciptakan lapangan kerja dengan model padat karya tunai. 

Mereka harus secara sukarela berkoordinasi, baik dari sisi perencanaan maupun dari anggaran pembiayaan. Hal tersebut ditujukan agar menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya serta untuk mengurangi kemiskinan mengingat dana yang mengalir semakin besar di daerah atau di desa.

Rakor Sinkronisasi Pengisian Program dan Kegiatan Pada Kawasan Pedesaan Prioritas Nasional 2018 ini untuk mendapatkan laporan intervensi kementerian/lembaga yang telah dilaksanakan di KPPN tahun 2016-2017 sebagai bahan laporan pemerintah capaian target Rencana Pembanguna Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, serta mendapatkan komitmen mereka untuk intervensi program di KPPN tahun 2018-2019. 

Rakor ini juga menjelaskan tentang Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Pembagian Tugas Fasilitasi Penyusunan Masterplan/ RPKP/ RIK di Kemenko PMK, 29 Desember 2017.  Kementerian Desa PDTT memfasilitasi penyusunan 35 RPKP, Kementerian PUPR memfasilitasi penyusunan 20 masterplan, Kementerian ATR memfasilitasi penyusunan 5 Rencana Induk Kawasan. Semua ini menjadi Dokumen Daerah dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) dan Pemerintah Daerah perlu didorong untuk segera menetapkan RPKP. (pmk)


Sumber : https://jpp.go.id/humaniora/sosial-b...at-karya-tunai

---

Kumpulan Berita Terkait HUMANIORA :

- Mendagri Berharap Tak Ada Gangguan Alam yang Bisa Menghambat Pilkada 2018

- Asdep Naster Terima Kunjungan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika Politeknik Negeri Jakarta

- INASGOC Tetapkan Durasi Penanganan Masalah Asian Games

0
286
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan