Kaskus

News

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan Harus Dilaksanakan
Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan Harus Dilaksanakan

Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan Harus Dilaksanakan


Foto : istimewa

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabul­kan keseluruhan permohonan para pemohon uji materi ter­hadap Pasal 61 ayat (1),(2), dan Pasal 64 ayat (1) serta ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengakui eksistensi dan hak-hak kon­stitusional komunitas kelompok penghayat kepercayaan.

Negara diminta untuk tidak tunduk dengan penolak­an orang-perorangan termasuk juga kelompok yang tidak menghormati keberagaman agama dan kepercayaan di In­donesia. “Negara harus konsisten menjalankan keputusan MK termasuk menjamin terpenuhinya pelayanan terhadap kelompok penghayat kepercayaan yang selama ini terabai­kan,” kata Wakil Ketua Setara Institut Bonar Tigor Naipos­pos, di Jakarta, Rabu (31/1).

Jika membaca pertimbangan MK dalam putusannya, kata Bonar, sangat jelas bahwa hak untuk beragama dan menganut kepercayaan adalah hak yang given, bukan pem­berian negara.

Negara juga menurut konstitusi, menjamin kemerdeka­an beragama dan berkepercayaan. Maka, ketentuan pada Pasal 61 dan 64 UU Adminduk yang mewajibkan pengo­songan kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan KTP, jelas diskriminatif dan inkonstitusional.

“Menurut MK, seseorang berhak menganut agama dan kepercayaan, tidak ada satu lebih tinggi daripada yang lain, sehingga setiap orang memiliki hak yang setara,” katanya.

n ags/AR-3

http://www.koran-jakarta.com/putusan...-dilaksanakan/

Lebih bagus lagi , kalo kolom agama di ktp dihapus aja
0
795
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan