- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polri Terbitkan Red Notice Honggo ke 193 Negara Anggota Interpol


TS
seher.kena
Polri Terbitkan Red Notice Honggo ke 193 Negara Anggota Interpol

Jakarta - Polri telah menerbitkan edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus dugaan korupsi kondensat Honggo Wendratno. Red notice Hongga juga telah diterbitkan untuk 193 negara anggota Interpol.
"Disebar 193 Negara anggota Interpol, disebut dengan red notice yaitu meminta bantuan untuk menangkap dan memulangkan tersangka ke negara ini," jelas Kadiv Humas Irjen Setyo Wasisto di Lapangan Tembak Senayan, Selasa (30/1/2018).
Informasi terakhir yang diterima Setyo, Honggo masih belum ditemukan baik secara fisik atau dokumen-dokumen pendukung bahwa Honggo berada di Singapura atau tidak.
Belum ada, padahal kita sudah koordinasi dengan otoritas Singapura sendiri baik dari Kepolisian, Imigrasi Otoritas Bandara kan sendiri di Changi maupun di perlintasan Imigrasi melalui kapal belum ada," imbuh Setyo.
DPO Honggo diterbitkan dengan Nomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus pada Jumat (26/1). Berkas DPO ditandatangani Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.
Honggo menghilang saat polisi hendak menyerahkan dia beserta dua tersangka kasus korupsi kondensat lainnya ke Kejaksaan Agung. Dia tak kunjung datang ke Bareskrim meski sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan untuk pelimpahan perkara tahap II.
Dalam kasus ini, Honggo dan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://m.detik.com/news/berita/d-3841357/polri-terbitkan-red-notice-honggo-ke-193-negara-anggota-interpol
Kabur kemana ya
0
1.7K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan