Kaskus

News

hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Berikut 12 Fakta Kronologis Penangkapan Terhadap Pelaku Penganiayaan KH Umar Basri
TRIBUN-MEDAN.COM - Terduga pelaku penganiayaan pengasuh pondok pesantren Al Hidayah, Cicalengka, Kabupaten Bandung, KH Umar Basri, sudah ditangkap polisi, Minggu (28/1/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi olah tempat kejadian perkara (TKP), pra rekontruksi, penyidik mendapatkan hasil yang mengarah kepada salah seorang yang ikut shalat di masjid.

Berikut kronologi olah TKP-nya yang didapat sumber Tribun-Medan.com, Minggu (28/1/2018).

1. Penyidik kepolisian telah memeriksa 6 Orang Saksi di lokasi masjid pesantren.

2. Dari pemeriksaan saksi, mereka melihat orang lain yang ikut shalat di masjid.

3. Orang tersebut menendang alas berdiri untuk adzan dan mengeluarkan kata-kata yang tidak jelas, kata yg jelas terdengar hanya "pinerakaeun" dan kemudian orang tersebut duduk di dekat tiang tengah masjid.

4. Seorang saksi yang bernama Toha, merupakan santri, yang terakhir meninggalkan masjid dan diperintahkan untuk memadamkan lampu.

5. Saat ingin memadamkan lampu, Toha menyatakan, selain korban ada satu orang lain yang tidak dikenal berada di dalam masjid

6. ‎Tidak berapa lama kemudian, Toha dan Ahmad, santri lainnya, menemukan korban, KH Umar Basri, sudah dalam kondisi teraniaya.

7. Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan para saksi, dengan cepat para personel gabungan Polres Bandung dan Polsek Cicalengka melakukan pencarian dan menemukan seorang pria yang bernama Asep (50 Thn).

8. Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan di telapak tangan kanan Asep bekas memar dan luka lecet.

9. Dalam pemeriksaan, Asep mengatakan, bahwa dirinya telah memukul seseorang pria yang sudah tua.

10. Dalam pemeriksaan sementara dari jawaban-jawaban yang disampaikan, Asep diperkirakan memiliki gangguan kejiwaan.

11. Setelah Asep diamankan, polisi memboyong ke pesantren dan menunjukkannya kepada saksi, dan membenarkan kalau pria yang bernama Asep tersebut adalah orang yang berada di dalam masjid.

12. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi pun menetapkan Asep sebagai Tersangka dengan pasal 351 ayat 2 KUHP berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) bernomor B/13/I/2018/Polsek Cicalengka.

sumur:
http://medan.tribunnews.com/amp/2018/01/28/berikut-12-fakta-kronolgis-penangkapan-terhadap-pelaku-penganiayaan-kh-umar-basri


ternyata pelakunya orang gila
nastak udah finah org lain dan hobi adu domba emoticon-Busa
Diubah oleh hantupuskom 29-01-2018 01:47
0
4.7K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan