- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Miris! Pengasuh Ponpes di Daerah Ini Diduga Cabuli 6 Santriwati


TS
mendadakranger
Miris! Pengasuh Ponpes di Daerah Ini Diduga Cabuli 6 Santriwati
https://www.jawapos.com/read/2018/01...i-6-santriwati
Komeng TS :
Buset itu pelaku ada banyak dan korbannya ada co ada ce
Quote:
JawaPos.com - Kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di sebuah Pondok Pesantren di Lampung Timur. Padahal belum hilang dari ingatan kita, sebelumnya kasus dugaan pencabulan menimpa 14 santri salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Natar.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini terungkap dari laporan enam santriwati ke Polres Lampung Timur (Lamtim), kemarin. Mereka melaporkan pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Lamtim dengan tuduhan pelecehan seksual.
Dari informasi yang dihimpun Radar Lampung (Jawa Pos Group), tiga dari enam santriwati masih tergolong anak di bawah umur. Mereka adalah UF (17), TR (16), IS (19), DW (19), NR (20), dan FR (18).
Mereka melaporkan pengasuh ponpes NM (52) ke Polres Lamtim terkait dugaan pencabulan atau pelecehan seksual. Saat laporan, keenam santriwati itu dimintai keterangan di ruang unit PPA Polres Lamtim.
Berdasarkan hasil penelusuran Radar Lampung, keenam korban diduga mengalami pelecehan seksual sekitar 2 tahun lalu. Kala itu, terlapor merayu korban untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan meminta korban memegang alat kelamin terlapor.
Kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari Polda Lampung yang langsung turun tangan mem-back up penyelidikan kasus tersebut. Dirkrimum Polda Lampung, AKBP Bobi Marpaung membenarkan laporan dugaan pencabulan tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan diserahkan kepada Polres Lamtim. "Iya, saya sudah dapat laporan terkait kasus itu. Kan laporannya di Lamtim, saya belum tahu seperti apa kronologisnya. Yang saya tahu ada laporan terkait itu," kata Bobi saat dikonfirmasi kemarin (27/1), dikutip dari Radar Lampung (Jawa Pos Group)
Bobi mengatakan, meski proses penyelidikan dilakukan oleh Polres Lamtim, dirinya sudah memerintahkan Tim Jatanras Polda Lampung untuk turun ke Lamtim. "Tim Jatanras tadi (tadi malam, red) sudah saya perintahkan ke Lamtim untuk mengeceknya. Untuk data lengkapnya saya belum tahu, baik nama terlapor maupun pelapornya," katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya, empat perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dipimpin Ketua Umum Arist Merdeka Sirait mendatangi Polsek Natar, Sabtu (13/1) lalu. Kehadiran mereka untuk menindaklanjuti dugaan pencabulan yang menimpa 14 santri salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Natar.
Kedatangan KPAI ini guna menindaklanjuti laporan dari para korban pencabulan. Mereka meminta KPAI agar turut memantau proses penegakan hukum di Polsek Natar.
Kasus pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh tiga pelaku. Yaitu Syaiful warga Jagabaya, Bandar Lampung serta Sofwan dan Ubaidillah. Keduanya merupakan warga Tamansari, Natar. Ketiganya bekerja di Ponpes sebagai juru masak dan tenaga pendidik.
”Kedatangan kami kesini (Polsek Natar) untuk melihat sampai mana proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Natar terhadap tersangka pencabulan. Ternyata, ketiganya sudah berada di tahanan Polsek Natar,” ungkap Arist Merdeka Sirait, Sabtu (13/1) lalu.
Menurut dia, KPAI sebelumnya mendapat laporan dari keluarga korban berinisial IF, JH, dan MP. Mereka melaporkan telah terjadi tindak pidana pencabulan di salah satu Ponpes di wilayah Natar. Dalam laporan yang diterima KPAI, kasus tersebut hingga saat ini belum ada perkembangan.
”Makanya kami ke sini untuk croscheck, apakah benar laporan korban ke Polsek Natar tidak ditindaklanjuti. Kami langsung dijelaskan oleh Kapolsek Natar kalau prosesnya sudah ditindaklanjuti dengan menetapkan tiga orang tersangka. Kami langsung mengecek sel tahanan,” terangnya.
Menurut Arist, pihaknya juga langsung mendalami kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, korban pencabulan yang dilakukan oleh ketiga pelaku mencapai 14 orang. Seluruhnya merupakan santri laki-laki di Ponpes. ”Usia korban sekitar 14-16 tahun, semuanya laki-laki. Empat orang yang melaporkan ke kami semuanya sudah keluar dari ponpes itu. Tapi, dari 14 korban, masih ada beberapa yang berada di Ponpes,” ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam melakukan aksi pencabulan terhadap korban, ketiga pelaku menerapkan modus bujuk rayu, tanpa ada paksaan sehingga terjadi pencabulan. ”Setelah melakukan pencabulan, para pelaku meminta kepada korban untuk tidak memberitahukan kepada orang lain. Karena korban segan dengan pelaku makanya korban tidak cerita,” ucapnya.
Arist secara khusus meminta aparat untuk menjatuhkan hukum seberat-beratnya kepada para pelaku. ”Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk menghukum ketiga pelaku dengan seberat-beratnya. Karena ini menyangkut masa depan anak,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dijelaskan, ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun atau ditambah seumur hidup.
Hukuman yang berat tersebut, dikarenakan para korban merasa depresi dan terganggu psikologisnya. Untuk itu, lanjut Arist, pihaknya akan mencoba mengembalikan psikologis para korban dengan melakukan konseling agar semangat para korban bangkit kembali.
Terpisah, Kapolsek Natar, Kompol Eko Nugroho mengaku sedang menyelidiki dan mengumpulkan barang bukti kasus tersebut. ”Yang pasti ketiga pelaku sudah kami tahan dari bulan Desember 2017. Tinggal pengumpulan bukti-bukti lain dan berkas agar segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini terungkap dari laporan enam santriwati ke Polres Lampung Timur (Lamtim), kemarin. Mereka melaporkan pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Lamtim dengan tuduhan pelecehan seksual.
Dari informasi yang dihimpun Radar Lampung (Jawa Pos Group), tiga dari enam santriwati masih tergolong anak di bawah umur. Mereka adalah UF (17), TR (16), IS (19), DW (19), NR (20), dan FR (18).
Mereka melaporkan pengasuh ponpes NM (52) ke Polres Lamtim terkait dugaan pencabulan atau pelecehan seksual. Saat laporan, keenam santriwati itu dimintai keterangan di ruang unit PPA Polres Lamtim.
Berdasarkan hasil penelusuran Radar Lampung, keenam korban diduga mengalami pelecehan seksual sekitar 2 tahun lalu. Kala itu, terlapor merayu korban untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan meminta korban memegang alat kelamin terlapor.
Kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari Polda Lampung yang langsung turun tangan mem-back up penyelidikan kasus tersebut. Dirkrimum Polda Lampung, AKBP Bobi Marpaung membenarkan laporan dugaan pencabulan tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan diserahkan kepada Polres Lamtim. "Iya, saya sudah dapat laporan terkait kasus itu. Kan laporannya di Lamtim, saya belum tahu seperti apa kronologisnya. Yang saya tahu ada laporan terkait itu," kata Bobi saat dikonfirmasi kemarin (27/1), dikutip dari Radar Lampung (Jawa Pos Group)
Bobi mengatakan, meski proses penyelidikan dilakukan oleh Polres Lamtim, dirinya sudah memerintahkan Tim Jatanras Polda Lampung untuk turun ke Lamtim. "Tim Jatanras tadi (tadi malam, red) sudah saya perintahkan ke Lamtim untuk mengeceknya. Untuk data lengkapnya saya belum tahu, baik nama terlapor maupun pelapornya," katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya, empat perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dipimpin Ketua Umum Arist Merdeka Sirait mendatangi Polsek Natar, Sabtu (13/1) lalu. Kehadiran mereka untuk menindaklanjuti dugaan pencabulan yang menimpa 14 santri salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Natar.
Kedatangan KPAI ini guna menindaklanjuti laporan dari para korban pencabulan. Mereka meminta KPAI agar turut memantau proses penegakan hukum di Polsek Natar.
Kasus pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh tiga pelaku. Yaitu Syaiful warga Jagabaya, Bandar Lampung serta Sofwan dan Ubaidillah. Keduanya merupakan warga Tamansari, Natar. Ketiganya bekerja di Ponpes sebagai juru masak dan tenaga pendidik.
”Kedatangan kami kesini (Polsek Natar) untuk melihat sampai mana proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Natar terhadap tersangka pencabulan. Ternyata, ketiganya sudah berada di tahanan Polsek Natar,” ungkap Arist Merdeka Sirait, Sabtu (13/1) lalu.
Menurut dia, KPAI sebelumnya mendapat laporan dari keluarga korban berinisial IF, JH, dan MP. Mereka melaporkan telah terjadi tindak pidana pencabulan di salah satu Ponpes di wilayah Natar. Dalam laporan yang diterima KPAI, kasus tersebut hingga saat ini belum ada perkembangan.
”Makanya kami ke sini untuk croscheck, apakah benar laporan korban ke Polsek Natar tidak ditindaklanjuti. Kami langsung dijelaskan oleh Kapolsek Natar kalau prosesnya sudah ditindaklanjuti dengan menetapkan tiga orang tersangka. Kami langsung mengecek sel tahanan,” terangnya.
Menurut Arist, pihaknya juga langsung mendalami kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, korban pencabulan yang dilakukan oleh ketiga pelaku mencapai 14 orang. Seluruhnya merupakan santri laki-laki di Ponpes. ”Usia korban sekitar 14-16 tahun, semuanya laki-laki. Empat orang yang melaporkan ke kami semuanya sudah keluar dari ponpes itu. Tapi, dari 14 korban, masih ada beberapa yang berada di Ponpes,” ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam melakukan aksi pencabulan terhadap korban, ketiga pelaku menerapkan modus bujuk rayu, tanpa ada paksaan sehingga terjadi pencabulan. ”Setelah melakukan pencabulan, para pelaku meminta kepada korban untuk tidak memberitahukan kepada orang lain. Karena korban segan dengan pelaku makanya korban tidak cerita,” ucapnya.
Arist secara khusus meminta aparat untuk menjatuhkan hukum seberat-beratnya kepada para pelaku. ”Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk menghukum ketiga pelaku dengan seberat-beratnya. Karena ini menyangkut masa depan anak,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dijelaskan, ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun atau ditambah seumur hidup.
Hukuman yang berat tersebut, dikarenakan para korban merasa depresi dan terganggu psikologisnya. Untuk itu, lanjut Arist, pihaknya akan mencoba mengembalikan psikologis para korban dengan melakukan konseling agar semangat para korban bangkit kembali.
Terpisah, Kapolsek Natar, Kompol Eko Nugroho mengaku sedang menyelidiki dan mengumpulkan barang bukti kasus tersebut. ”Yang pasti ketiga pelaku sudah kami tahan dari bulan Desember 2017. Tinggal pengumpulan bukti-bukti lain dan berkas agar segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.
Komeng TS :
Buset itu pelaku ada banyak dan korbannya ada co ada ce


0
3.4K
Kutip
29
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan