Mataram (Suara NTB) – Lama tak terdengar, kasus dugaan penghinaan yang dipicu pernyataan kontroversial Steven Hadi Suryo (SHS) kepada Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), berlanjut.
Rabu, 24 Januari 2018 kemarin saksi pelapor diperiksa Subdit II Cybercrime Ditreskrimsus Polda NTB, untuk delik ujaran kebencian di media sosial.
Saksi pelapor yang dimintai keterangan itu I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, datang sekitar pukul 11.00 Wita. Kepada Suara NTB, ia mengaku kasus tersebut sedang didalami lagi oleh penyidik. ‘’Saya hadir sebagai saksi pelapor,’’ katanya.
Mengenai lambannya kasus ini, dari keterangan penyidik diperolehnya, akibat sulitnya ahli yang bisa dimintai keterangan. Namun setelah kendala ahli bisa diatasi, akhirnya kasus ini bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan dirinya sebagai pelapor.
‘’Karena kasus ini sudah ditetapkan untuk dilanjutkan, makanya saya dipanggil dan diperiksa untuk keterangan tambahan saja,’’ ujar Gus Ari, sapaan akrab I Gusti Bagus Hari Sudana Putra.
Bagaimana dengan sikap TGB yang sudah memaafkan terlapor?
Gus Ari yang juga anggota DPRD Kota Mataram ini memandang, menjadi hak TGB sebagai korban dugaan penghinaan. Politisi Partai Demokrat ini memandang, kasus ini harus tetap berlanjut, untuk jadi pembelajaran bagi masyarakat luas.
‘’Terlepas dari kebijakan beliau (TGB) yang memaafkan secara pribadi, tapi kami sebagai pelapor, proses hukum tetap jalan terus. Sebab saya sebagai masyarakat NTB turut resah dan merasa terhina dengan komentar itu,’’ ujarnya.
Untuk diketahui, penyelidikan oleh Ditreskrimsus ini terkait dengan pernyataan pernyatan di media sosial yang menganggap peristiwa penghinaan itu sebagai rekayasa.
Ada lima akun sosmed yang dilaporkan oleh Gerakan Pribumi Berdaulat sekitar April 2017 lalu. Diantaranya akun Niluh Djelantik, Suparman Bong, Tarzan Tarmizi, serta dua akun twitter yakni Cyril Raoul Hakim dan Surya Tjia. (ars)
Sumber