TS
metrotvnews.com
KPK Ragu Novanto Mau Jadi Justice Collaborator

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meragukan niat terdakwa korupsi KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto menjadi Justice Collaborator (JC). Sebab, Novanto masih berkelit terlibat dan menerima sejumlah fasilitas dari korupsi megaproyek bernilai Rp5,8 triliun itu.
'Saya kira sejauh ini kita belum lihat dan belum meyakini hal tersebut. Misal (Novanto masih berkelit) terkait penerimaan jam dan dugaan penerimaan lain,' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu 24 Januari 2018.
Febri mengingatkan, ada tiga syarat mutlak yang harus dilakukan pelaku korupsi untuk menjadi JC. Tiga syarat itu adalah, membongkar atau mengungkap sesuatu yang lebih besar, konsisten dengan keterangan dan niatannya menjadi seorang JC.
Baca: KPK Telaah Justice Collaborator Novanto
Terakhir, pelaku harus mengakui telah melakukan perbuatan korupsi. Namun, hingga saat ini lembaga Antikorupsi belum melihat adanya konsistensi Novanto untuk melakukan tiga syarat tersebut.
'Baik di proses pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan, ataupun di proses penyidikan. Kami belum mendapatkan informasi yang baru dan cukup kuat dari keterangan yang bersangkutan,' kata Febri.
Dia mengatakan, pihaknya terus mencermati keseriusan Novanto untuk menjadi JC selama persidangan. Jika dianggap tidak layak, KPK akan menolak permohonan Novanto menjadi JC tersebut.
'Karena JC bukan posisi yang dapat diberikan secara mudah. Jadi JC itu kita tahu bisa mengungkap peran pihak lain yang lebih besar, dan sebelum mengungkap peran pihak lain dia juga akui dulu bahwa ia adalah pelaku dalam kasus ini,' kata Febri.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/eN...e-collaborator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Fredrich Kembali Diperiksa KPK-
Istri Setya Novanto Bungkam Usai Diperiksa KPK-
Fredrich Tuding KPK Salah Sita Dokumenanasabila memberi reputasi
1
596
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan