tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
PKB: Berarti Larangan Rangkap Jabatan Sudah Tak Berlaku Dong!


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan tak mempermasalahkan rangkap jabatan sejumlah politisi Golkar di kabinet kerja.

Daniel mengatakan, di awal pemerintahan, Presiden Jokowi memang melarang menterinya untuk merangkap jabatan di partai politik.

Namun, ia menilai larangan tersebut kini sudah tidak berlaku dengan adanya dua menteri yang rangkap jabatan di Partai Golkar.

"Berarti aturan (larangan rangkap jabatan) tersebut sudah tidak berlaku dong," kata Daniel kepada Kompas.com, Senin (22/1/2018).

Baca: Menteri Asal Golkar Rangkap Jabatan, Politikus PAN Sebut Jokowi Langgar Komitmen

Presiden sebelumnya mengizinkan Airlangga Hartarto rangkap jabatan sebagai Menteri Perindustrian dan Ketua Umum Partai Golkar. Presiden mengaku sulit mencari pengganti Airlangga karena masa pemerintahannya tinggal satu setengah tahun.

Selain itu, Idrus Marham yang baru saja ditunjuk sebagai Menteri Sosial juga tetap menjabat sebagai Koordinator Bidang Hubungan Eksekutif-Legislatif dalam susunan kepengurusan Golkar yang baru.

Ada juga Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang masih menjabat sebagai Ketua Koordinator bidang Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan Partai Golkar.

"Berarti sekarang semua (menteri) bisa aktif di partai," kata Daniel.

Daniel menilai, Presiden tidak mengistimewakan Partai Golkar dengan mengizinkan menteri dari partai pohon beringin itu untuk rangkap jabatan di kabinet. Ia justru menduga bahwa Presiden telah mengubah kebijakannya mengikuti perkembangan situasi.

"Kan dulu (larangan rangkap jabatan) berlaku untuk semuanya, sekarang juga akan berlaku untuk semuanya," kata dia

Meski demikian, Daniel belum bisa memastikan apakah kader PKB yang saat ini menjabat menteri akan kembali ditarik sebagai pengurus harian partai. Menurut Daniel, hal itu akan sangat bergantung pada pertimbangan Cak Imin sebagai ketua umum.

"Tapi belum ada pembahasan itu kok," kata dia.

PKB saat ini memiliki tiga menteri di kabinet, yakni Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, dan Menteri Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo.

Penulis: Ihsanuddin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: PKB: Berarti Larangan Rangkap Jabatan Sudah Tak Berlaku


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...k-berlaku-dong

---

Baca Juga :

- Menteri Asal Golkar Rangkap Jabatan, Politikus PAN Sebut Jokowi Langgar Komitmen

- Kekhawatiran Di Balik Berubahnya Keputusan Jokowi Terkait Rangkap Jabatan Airlangga Hartarto

- Wiranto Dinilai Lebih Konsisten daripada Jokowi soal Rangkap Jabatan

0
271
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan