- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menag: Prinsipnya, Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Harus Dipenuhi


TS
khayalan
Menag: Prinsipnya, Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Harus Dipenuhi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan sikapnya pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemenuhan hak sipil warga penghayat kepercayaan.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.
Dengan demikian, warga penganut penghayat kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.
Meski muncul pro dan kontra terkait putusan MK tersebut, namun Menteri Lukman memastikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut dan memenuhi hak sipil warga penghayat kepercayaan.
"Poinnya penghayat kepercayaan di dalam KTP-nya itu ada identitas terkait kepercayaan yang dianutnya. Prinsipnya pemenuhan hak sipil para penghayat kepercayaan ini diakomodasi melalui putusan MK yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah," ujar Lukman saat ditemui di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Lukman menuturkan, saat ini pemerintah di bawah Kementerian Dalam Negeri, masih menyusun konsep dalam menindaklanjuti putusan MK.
Pemerintah pun telah meminta masukan dari berbagai pihak, baik dari kelompok penghayat kepercayaan maupun majelis keagamaan seperti MUI, PGI dan KWI.
"Tentu ini kewenangan Kementerian Dalam Negeri yang setahu saya masih terus didalami, masih terus mencari dan menerima berbagai masukan, tidak hanya dari penghayat kepercayaan karena dari antara mereka juga beragam ya pandangannya, juga dari majelis agama yang lain," tuturnya.
Selain itu, menurut Lukman, masih terdapat perbedaan pendapat atau diskursus terkait pencantuman kepercayaan dalam KTP.
Sejumlah pihak menilai kolom agama bisa disatukan dengan kolom kepercayaan. Sementara pendapat lain menyatakan bahwa antara kolom agama dan kolom kepercayaan harus dibuat berbeda.
Sebab, diskursus yang terjadi masih mempersoalkan apakah kepercayaan itu bisa disamakan dengan agama.
"Ini yang masih didalami apakah bisa dicantumkan kolom agama garis miring kepercayaan atau sendiri-sendiri," kata Lukman.
"Karena ini masih menjadi diskursus apakah kepercayaan itu termasuk agama. Bahkan di kalangan para penghayat itu juga masih beragam," ucapnya.
http://nasional.kompas.com/read/2018...harus-dipenuhi
Buat thread ginian ah sebelom magrib..

0
1.1K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan