Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

h.a.kAvatar border
TS
h.a.k
Pria dan Wanita Dewasa Berzina Saja Bisa Dipidana, Masa LGBT Enggak?
KRICOM - Partai Amanat Nasional komitmen (PAN) dengan tegas menolak perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LBGT). Penolakan itu ditunjukkan dengan memperjuangkan digodoknya Pasal tentang pemidanaan atas perilaku LGBT.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Daeng Muhammad mengatakan, partainya ingin ada keadilan dalam penegakkan. Pasalnya muncul draf RUU KUHP jika perzinahan antara lelaki dewasa dan perempuan bisa dipidana.

"Bayangkan saja, dalam draf yang diserahkan pemerintah, laki-laki dan perempuan yang melakukan perzinahan, itu dipidana," kata Daeng ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Sayangnya, lanjut Daeng, perilaku LGBT tidak masuk draf pemerintah sebagai sesuatu yang bisa dipidana karena dalam KUHP sekarang, perilaku LGBT bisa dipidana jika dilakukan ke anak-anak.

"Terus di draf LGBT. Jadi drafnya dimasukan di situ, bawaan, pelaku dewasa dan anak kecil ini bukan LGBT.
Ini paedofil.
Tapi di situ tidak disinggung, antara dewasa dengan dewasa, laki-laki dengan laki-laki, atau perempuan dengan perempuan, itu yang kami soroti. Bahwa ini harus diperluas," lanjut dia.

Daeng menambahkan, PAN berusaha maksimal guna memasukkan perilaku LGBT ke sesama pria atau wanita dewasa, bisa dipidana. PAN tidak ingin ada ketidakadilan muncul dalam RUU KUHP.

"Anda bayangkan kalau laki-laki sama perempuan yang berbeda jenis melakukan perzinahan, dikenakan pidana. Ini laki laki dengan laki-laki kok tidak dikenakan pidana?" lanjut Daeng.


Jika perilaku LGBT bisa dipidana, maka masuk dalam delik aduan. Kemudian pasal tentang pemidanaan terhadap LGBT, bukanlah pasal baru yang dibuat secara khusus.

"Iya (bukan pasal baru). Makanya. kami mau memperluas ini," pungkasnya.

http://www.kricom.id/pria-dan-wanita-dewasa-berzina-saja-bisa-dipidana-masa-lgbt-enggak

Laki sama perempuan kena pasal perzinahan dengan konsekwensi pidana.

Laki sama laki dan wanita sama wanita tidak kena pasal perzinahan.

Laki sama anak anak laki tidak kena pasal lgbt tapi pedophil

setuju ga bila uu di perluas?
0
3K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan