TS
metrotvnews.com
Tiga Partai Disebut Kuasai Proyek KTP-el

Jakarta: Tiga partai besar disebut menguasai proyek KTP elektornik (KTP-el). Partai merah, kuning dan biru disebut memiliki peran besar di proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Mantan Country Manager HP Enterprise Services, Charles Sutanto Ekapradja, mengaku pernah diberitahu pengadaan KTP-el dikuasai partai politik. Menurutnya, ada tiga partai yang menguasai proyek tersebut.
'Itu yang saya dengar dari market, dari pasaran, itu multipartai politik,' kata Charles saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 22 Januari 2018.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Charles menyebut tiga partai itu diistilahkan partai kuning, partai merah, dan partai biru. Di hadapan majelis hakim, jaksa KPK pun menanyakan maksud dari istilah tersebut.
Mendapat pertanyaan itu, Charles lantas menjelaskan kalau partai kuning adalah Partai Golkar. Kemudian partai merah melambangkan PDI Perjuangan sedangkan partai biru dimaksudkan Partai Demokrat.
Baca: Parpol Penerima Korupsi KTP-el Bisa Dibubarkan
Ini bukan kali pertama istilah partai politik muncul dalam persidangan korupsi KTP-el. Sebelumnya, istilah partai kuning, partai merah, dan partai biru juga tercantum dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Ketiga partai itu disebut mendapat jatah cukup besar dari proyek tersebut. Partai Golkar diwakili Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai ketua fraksi Golkar. Partai PDIP ada nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey, dan Memkumham Yasonna Laoly.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Olly selaku wakil ketua Banggar DPR RI saat kasus ini bergulir disebut menerima uang senilai USD1,2 juta, Ganjar Pranowo senilai USD520 ribu, dan Yasonna senilai USD84ribu.
Sementara, di Partai Demokrat ada nama Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan Marzuki Ali. Anas disebut menerima sebesar USD5,5 juta sedangkan Marzuki Ali Rp20 miliar.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/GN...-proyek-ktp-el
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Polri Belum Terima Laporan Fredrich-
Karena Ini Fredrich Minta Agung Laksono Jadi Saksi Meringankan-
Setya Novanto Tertidur Saat Sidanganasabila memberi reputasi
1
338
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan