Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

i71lm4c4nAvatar border
TS
i71lm4c4n
Anies Baswedan Tak Mau Komentar Soal Vonis Buni Yani
Anies Baswedan Tak Mau Komentar Soal Vonis Buni Yani

Putusan 1,5 tahun untuk Buni Yani lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Anies Baswedan memilih tidak berkomentar terkait vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Buni Yani.
tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan enggan mengomentari vonis 1,5 tahun terhadap Buni Yani dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE lantaran mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bermuatan SARA.

Anies beralasan, hal itu tidak relevan dengan dirinya yang tengah sibuk dengan urusan Jakarta saat ini. “Saya urusin Jakarta. Saya urusin Jakarta dulu,” kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).

Pada kesempatan terpisah, saat pertanyaan tersebut dilontarkan kedua kalinya kepada rival Ahok pada Pilgub DKI 2017 itu, Anies enggan menjawab dan memilih bungkam.

Dalam kasus ini, Buni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2016. Kasus hukumnya terjadi karena mengunggah penggalan video pidato Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI dan menjadi lawan Anies dalam Pilgub Jakarta 2017.

Atas unggahan potongan video tersebut, Ahok kemudian dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.

Hari ini, giliran Buni Yani yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Buni dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Buni dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung M Saptono di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Buni dipenjara dua tahun.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Buni Yani. Yang memberatkan adalah bahwa apa yang dilakukan Buni Yani dianggap dapat menimbulkan keresahan, tidak menyesali perbuatannya, dan tidak jadi teladan padahal ia merupakan pendidik.

Sedangkan hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan menarik lainnya Hendra Friana

SUMBER:https://tirto.id/anies-baswedan-tak-mau-komentar-soal-vonis-buni-yani-cz4X

DILEPEHIN DIA...ITIK YG BETELOR DIA YG MENGERAMI....ORANG LAIN MAKAN NANGKANYA BUIYANI KENA GETAHNYAemoticon-Wkwkwk
0
3.6K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan