Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

officialgarasiAvatar border
TS
officialgarasi
Ingat Peraturan "Bekibolang" Belok Kiri Boleh Langsung, Salah Belok Bisa Kena Tilang
Agan pengguna kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat dan lebih, perlu tahu tentang aturan lalu lintas. Salah satunya, yang sedang menjadi sorotan tentang larangan belok kiri di persimpangan jalan.



Tidak semua kendaraan boleh belok kiri langsung ketika di persimpangan. Terkecuali, ada rambu yang mengatur, seperti himbauan untuk jalan terus dan sebagainya.

Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, regulasi diatur oleh Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 112 ayat 3.

Aturan itu menjelaskan, pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, Pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kekiri, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

"Apabila melanggar akan dikenakan kurungan dua bulan atau denda maksimal paling banyak Rp 500.000, sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Budiyanto yang dilansir dari Kompas.com belum lama ini.

Nah, jadi buat Agan yang sedang berpergian baik menggunakan motor atau menggunakan mobil mulai sekarang jangan asal belok kiri ketika melewati di persimpangan, lihat dulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala.
0
1.9K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan