Kaskus

News

indonesiaupdateAvatar border
TS
indonesiaupdate
Mendagri Yakinkan Putusan MK Tidak Berdampak Pada Pilkada Serentak
Mendagri Yakinkan Putusan MK Tidak Berdampak Pada Pilkada Serentak

JPP, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang verifikasi akan Berdampak pada tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Putusan mahkamah terkait dengan persiapan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Meski memang yang melaksanakan keputusan itu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tahapan- tahapan yang dipersiapkan oleh KPU, Bawaslu, sudah diawali begitu dikeluarkan UU ini pada akhir tahun 2017," ujar Tjahjo usai menghadiri rapat koordinasi pengendalian, pengelolaan perbatasan Negara dan penajaman program prioritas 2018 Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Mendagri mengungkapkan, kemarin telah digelar rapat kerja dengan DPR, yang juga dihadiri KPU. Intinya kemarin dalam rapat dibahas, bagaimana agar tenggat 14 bulan penetapan hasil verifikasi partai oleh KPU, tak terlampaui. Sehingga komisi pemilihan tidak melanggar apa yang diperintahkan UU Pemilu. Yang pasti, apa pun keputusan MK, final dan mengikat.

"Keputusan MK, setidaknya menguntungkan partai baru dan sudah ada Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang dibuat oleh KPU juga hampir sama dengan konsep bagaimana faktual verifikasinya tadi. Sehingga kemarin diputuskan oleh DPR diserahkan sepenuhnya kepada KPU untuk merubah peraturan PKPU-nya agar tidak melanggar UU. Termasuk didalam UU itu ada keputusan MK," tutur Tjahjo.

Jadi, menurut Mendagri, secara prinrip MK tidak ada implikasinya dengan Pilkada serentak. Karena memang sekarang, tahapan seperti pendaftaran calon yang krusial telah selesai. Tinggal tahap pengesahan calon oleh KPU saja.

Pekerjaan komisi berikutnya, terkait dengan tahapan pemilu legislatif dan Pilpres. Misalnya, tahapan pencalegan harus dimulai. Termasuk juga tahapan pengumuman hasil verifikasi partai.

"Berapa jumlah parpol yang lolos verifikasi, itu yang akan diumumkan. Kemudian ada kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu kalau ada gugatan daripada parpol yang berkaitan dengan verifikasi," ujar Tjahjo. (dgr/nbh)


Sumber : https://jpp.go.id/polkam/politik/315...lkada-serentak

---

Kumpulan Berita Terkait POLKAM :

- Mendagri Yakinkan Putusan MK Tidak Berdampak Pada Pilkada Serentak Mendagri: Penonaktifan Bupati Talaud Berdasarkan Laporan dari Daerah

- Mendagri Yakinkan Putusan MK Tidak Berdampak Pada Pilkada Serentak Susu Mengandung Salmonella Tidak Beredar di Indonesia

- Mendagri Yakinkan Putusan MK Tidak Berdampak Pada Pilkada Serentak KSAD: Netralitas TNI Telah Teruji

anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
310
0
Thread Digembok
Thread Digembok
Komunitas Pilihan