Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ebregAvatar border
TS
ebreg
BI Sebut DP Rp 0 Bisa Dijalankan Dengan Syarat Ini
Jakarta - Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI), Sri Noerhidajati mengatakan program DP Rp 0 yang direncanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dijalankan selama bank yang diajak kerja sama oleh Pemda tetap menjalankan prinsip kehati-hatian.

Dia bilang, program DP Rp 0 menjadi pengecualian untuk aturan LTV (loan to value) yang dirancang oleh Bank Indonesia, sesuai dengan pasal 17 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

"Saya sampaikan bahwa di PBI mengenai LTV, di pasal 17 disebutkan bahwa program pemerintah pusat atau daerah, dikecualikan dari ketentuan LTV, dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku, dan prinsip kehati-hatian," katanya saat ditemui di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).

Dalam Pasal 17 PBI tersebut disebutkan, bahwa kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan
dokumen yang menyatakan bahwa kredit atau pembiayaan tersebut, merupakan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, dikecualikan dari ketentuan ini (LTV) dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.

"Artinya kalau Pemda ada yang punya program perumahan, BI tidak mengaturnya dengan LTV. Artinya monggo saja, mau DP nya 0, DP nya 10, itu diserahkan ke Pemda," ujar dia.

"Contohnya FLPP, itu DP nya 1% minimal. Itu tidak kita atur. BI memang mendorong untuk masyarakat bisa memiliki rumah. Angka backlog rumah juga cukup tinggi," sambungnya.

Baca juga: BI: Kredit Properti Tumbuh 10,28% di 2017


Namun, dia mengingatkan bahwa meski terjadi pengecualian, pemerintah dan perbankan yang diajak bekerja sama menyalurkan program kredit perumahan itu tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

"Jadi kami prinsipnya di BI, mendorong apapun yang untuk kesejahteraan masyarakat, namun dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Misalnya Bank yang akan digandeng oleh Pemda, mohon agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2016 lalu, bank sentral mengatur ketentuan rasio LTV kredit pemilikan rumah pertama menjadi 85% dari sebelumnya 80%. Artinya, uang muka kredit perumahan minimal 15% dari harga rumah.

BI juga mengatur uang muka KPR kedua menjadi 20% dari sebelumnya 30%, sedangkan kredit rumah ketiga serta seterusnya menjadi 25% dari ketentuan sebelumnya 40%. Ketentuan rasio pendanaan bank terhadap pembiayaan atau Loan to Value (LTV) itu dilakukan untuk melindungi konsumen dan industri perbankan. (eds/ara)

Sumber terpercaya
Bisa gak ya menepati janji kampanye..
Nasbung dan nastak silahkan komentar emoticon-Smilie
0
2.3K
36
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan