AboeyyAvatar border
TS
Aboeyy
“Keputusan Juri Tak Bisa Digangu Gugat”, Apa Maksudnya?
Spoiler for My Story:




Pasti Agan-Agan dan Sista semua sudah pernah, bahkan sering membaca pernyataan “Keputusan Juri Tak Bisa Diganggu Gugat”. Kalimat ini biasanya dicantumkan pada poin terakhir dalam “Syarat dan Ketentuan” sebuah event kuis atau lomba.

Ungkapan seperti itu dalam Ilmu Hukum disebut sebagai “Perjanjian Sepihak” yang bersifat mengikat semua peserta event tersebut untuk tunduk dan menerima dengan legowo apa dan bagaimanapun keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Juri. Dan menurut Ilmu Hukum, hal ini sah-sah saja dilakukan.

Lalu, tahukah Agan dan Sista sekalian maksud dari kalimat tersebut? Jika belum, nih penjelasannya:


1. Penjurian Dilakukan secara Objektif dan Profesional



Kalimat tersebut mengisyaratkan, semua peserta event tak perlu lagi meragukan apalagi mempertanyakan hasil keputusan juri. Dewan juri sudah bekerja dengan jujur, adil, cermat, dan profesional. Dewan juri dipilih dari kalangan yang memang berkompeten di bidangnya.

Sebelum keputusan dewan juri itu diumumkan, keputusan itu sudah ditinjau ulang, sehingga kemungkinan human error itu sangat kecil terjadi, dan hasil putusan itu benar-benar valid.


2. Panitia Penyelenggara dan Juri Tak Ingin Direpotkan



Panitia penyelenggaran dan Dewan Juri sudah bekerja keras dengan menguras tenaga, biaya dan pikiran untuk melaksanakan event tersebut. Dengan keluarnya pengumuman pemenang yang ditetapkan oleh dewan juri yang mereka pilih, maka tugas utama mereka sudah selesai.

Karena itu, mereka ingin rehat, dan tak mau dibuat repot dengan berbagai gugatan dan protes dari peserta lomba yang mungkin tidak puas dengan keputusan juri. Dengan adanya pernyataan tersebut, setiap gugatan atau yang sejenisnya yang ditujukan kepada panitia penyelenggara tidak akan direspon atau ditanggapi oleh panitia.


3. Penyelesaian Masalah secara Internal



Kalau memang ditemukan adanya kesalahan dalam keputusan juri, maka masalah itu akan diselesaikan secara internal di kalangan panitia, dewan juri dan peserta yang dirugikan. Selanjutnya hak peserta yang dirugikan karena kesalahan tersebut akan dikembalikan sebagaimana mestinya. Penyelesaian masalah dalam kasus seperti ini dilakukan secara kekeluargaan, dan tidak bisa melalui jalur hukum.

Artinya, andai seorang peserta yang tidak puas melayangkan gugatan ke pengadilan negeri atas putusan dewan juri, maka gugatannya akan ditolak, sebab secara sepihak dia sudah menyatakan tidak akan “melakukan gugatan” apapun terhadap keputusan juri. Andai dia menyuruh orang lain (yang bukan peserta) untuk menggugat, tetap akan ditolak, sebab orang itu tidak terlibat dalam kasus yang digugat.
*****
Spoiler for Referensi:
Diubah oleh Aboeyy 04-04-2020 08:56
0
15.9K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan