Kaskus

News

b.l.a.c.k.27Avatar border
TS
b.l.a.c.k.27
Yusril: Masalahnya, Anies-Sandi Terikat Janji Kampanye untuk Batalkan Reklamasi
Yusril: Masalahnya, Anies-Sandi Terikat Janji Kampanye untuk Batalkan Reklamasi
RIDWAN AJI PITOKO
Kompas.com - 13/01/2018, 11:48 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Tata Hukum Negara Yusril Ihza Mahendra menganggap persoalan sertifikat pulau reklamasi tak hanya dilihat dari persoalan politik, melainkan juga dari sisi hukumnya.

Yusril menilai, permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional untuk membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C, D, dan G, erat kaitannya dengan persoalan politik.

"Masalahnya, gubernur dan wakil gubernur ini sudah terikat janji kampanye untuk mencabut atau membatalkan reklamasi, dan selama itu enggak pernah ada pengkajian secara mendalam, yang akhirnya membuatnya terjebak," kata Yusril dalam salah satu diskusi mengenai reklamasi di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Baca juga : Yusril Heran Anies Minta BPN Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

"Saya enggak tahu apakah seperti itu, tapi kenyataannya kan dia mau membatalkan reklamasi dan kemudian ketika jadi gubernur terbentur banyak hal karena reklamasi ini kan sebuah perjanjian yang enggak bisa dibatalkan secara sepihak," ujar dia.

Yusril juga mengaku heran dengan sikap Pemprov DKI Jakarta saat ini yang tiba-tiba ingin BPN membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi. Padahal, HGB itu tidak mungkin keluar tanpa rekomendasi dari pemilik HPL, yakni Pemprov DKI.

Baca juga : Kadung Janji Gubernur Anies Soal Penghentian Reklamasi

"Jadi enggak bisa tiba-tiba gubernur minta sertifikat HGB itu dibatalkan karena semata-mata dengan alasan belum ada perda zonasi dan tata ruangnya. Sebab yang bisa membatalkan itu salah satunya adalah karena bertentangan dengan undang undang atau peraturan yang sudah ada," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, pada akhir Desember silam, Anies mengirim surat kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil yang berisi permohonon agar BPN menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi.

Dalam surat itu, Pemprov DKI memohon agar BPN mengembalikan seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.

Baca juga : Sebelum Bersurat, Anies Sudah Temui Kepala BPN Bahas HGB Reklamasi

Anies mengirimkan surat tersebut karena menilai ada prosedur yang salah yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya dalam proses perizinan reklamasi.

"Maka, kami akan lakukan Perda Zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

http://megapolitan.kompas.com/read/2...untuk-batalkan

semoga cepat selesai polemik ini biar ada kejelasan
0
3.4K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan