

TS
anaknyasuheri
Kapolri Minta Proses Hukum Saat Pilkada Ditunda, Ketua KPK Tak Setuju
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan proses hukum seseorang yang nyalon saat pilkada serentak tak bisa ditunda apabila sudah ada bukti kuat. Menurutnya, apabila ada indikasi keterlibatan, malah itu bisa menjadi sinyal bagi publik.
"Kalau saya justru nggak begitu. Kalau yang bersangkutan sudah dalam pemeriksaan sebelumnya sudah nyata-nyata akan menjadi terdakwa pada proses hukum lebih lanjut, menurut saya malah harus diberikan sinyal. Kalau menurut saya lho ya," ujar Agus di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Menurut Agus, pemeriksaan terhadap seseorang tidak sembarangan. Ada indikasi awal atau bukti yang berkaitan sebelum KPK memanggil seseorang sebagai saksi.
"Kalau diperiksa, masih buktinya belum jelas, masih di awal, ya itu bisa kita nggak periksa dulu," ujarnya.
Namun khusus untuk operasi tangkap tangan (OTT), Agus menegaskan tidak bisa ditunda. OTT harus segera ditindak.
"Ya kita nggak boleh berhenti dong, jadi selama proses ini kalau ada pelanggaran hukum ya justru harus ditindak," kata Agus.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo juga menanggapi soal proses hukum calon kepala dalam Pilkada Serentak 2018. Ia mengimbau kepada calon kepala daerah petahana menjauhi segala bentuk praktik korupsi.
"Saya yakin sebagai pelajaran saya dan semua pihak kepala daerah dan calon petahana agar hati-hati area rawan korupsi," kata Tjahjo di tempat yang sama.
https://m.detik.com/news/berita/d-3810244/kapolri-minta-proses-hukum-saat-pilkada-ditunda-ketua-kpk-tak-setuju
"Kalau saya justru nggak begitu. Kalau yang bersangkutan sudah dalam pemeriksaan sebelumnya sudah nyata-nyata akan menjadi terdakwa pada proses hukum lebih lanjut, menurut saya malah harus diberikan sinyal. Kalau menurut saya lho ya," ujar Agus di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Menurut Agus, pemeriksaan terhadap seseorang tidak sembarangan. Ada indikasi awal atau bukti yang berkaitan sebelum KPK memanggil seseorang sebagai saksi.
"Kalau diperiksa, masih buktinya belum jelas, masih di awal, ya itu bisa kita nggak periksa dulu," ujarnya.
Namun khusus untuk operasi tangkap tangan (OTT), Agus menegaskan tidak bisa ditunda. OTT harus segera ditindak.
"Ya kita nggak boleh berhenti dong, jadi selama proses ini kalau ada pelanggaran hukum ya justru harus ditindak," kata Agus.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo juga menanggapi soal proses hukum calon kepala dalam Pilkada Serentak 2018. Ia mengimbau kepada calon kepala daerah petahana menjauhi segala bentuk praktik korupsi.
"Saya yakin sebagai pelajaran saya dan semua pihak kepala daerah dan calon petahana agar hati-hati area rawan korupsi," kata Tjahjo di tempat yang sama.
https://m.detik.com/news/berita/d-3810244/kapolri-minta-proses-hukum-saat-pilkada-ditunda-ketua-kpk-tak-setuju




tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
794
8
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan