- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anies: HGB Reklamasi Era Djarot Terbit Tak Sesuai Prosedur


TS
wismangan
Anies: HGB Reklamasi Era Djarot Terbit Tak Sesuai Prosedur
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara soal permohonan pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau-pulau reklamasi di utara Jakarta.
Kepada wartawan di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta, Anies meyakini ada kesalahan prosedur saat sertifikat HGB Pulau D hasil reklamasi keluar pada Agustus 2017 lalu.
“Saya yakin ada kesalahan prosedur saat itu,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (10/1).
Lihat juga: Gubernur Anies Rombak Pejabat Pemprov DKI
Anies pun mengaku, telah memeriksa berbagai dokumen bahkan mengkaji soal reklamasi ini selama hampir satu tahun lebih.
Atas dugaan itu, dia pun akan mulai menjalankan prosedur-prosedur yang seharusnya dilakukan sejak dulu saat pengajuan pembangunan pulau buatan ini dilayangkan Pemprov DKI sebelum dia memimpin.
Salah satunya dengan mengirim surat permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). Dalam surat itu, Anies meminta sang menteri untuk membatalkan dan atau tidak menerbitkan sertifikat HGB tiga pulau reklamasi, yaitu Pulau C, D, dan G.
“Kami akan lakukan semuanya sesuai prosedur, sekarang kami minta HGB dicabut, satu-satu prosedur yang kami jalankan,” kata Anies.
Saat ditanya mengapa tak langsung mencabut peraturan gubernur soal reklamasi, Anies justru tertawa. Sebab menurutnya langkah tersebut bukanlah prosedur yang tepat yang akan dia lakukan.
“Saya akan lakukan sesuai prosedur. Melangkah satu-satu, semuanya diproses satu-satu,” kata mantan menteri pendidikan tersebut.
Serupa dengan pernyataan Sandiaga sebelumnya, Anies pun menyatakan siap menanggung segala bentuk konsekuensi yang akan diterima Pemprov jika pembatalan sertifikat HGB Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah.
Lihat juga: HGB Reklamasi Dicabut, DKI Siap Kembalikan Dana Pengembang
Pada pagi tadi, Wagub Sandiaga Uno menyatakan Pemprov DKI siap dengan konsekuensi, termasuk mengembalikan BPHTB sebesar Rp483 Miliar yang telah dibayarkan PT KNI sebelum HGB terbit.
Sementara itu, kemarin usai membenarkan mengenai pengiriman surat tersebut, Anies enggan memberikan komentar lebih lanjut.
"Saya enggak mau komentar, itu urusan antara DKI dan pengembang, saya kan berkirim surat ke BPN. Jadi ini urusannya antara saya dan BPN,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/1).
“Itu nanti. Saya enggak mau komentar apapun soal reklamasi. Yang penting saya kerjakan semuanya, saya jelaskan kalau sudah ada hasil,” imbuhnya.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...esuai-prosedur
Kok bisa tak sesuai
Kepada wartawan di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta, Anies meyakini ada kesalahan prosedur saat sertifikat HGB Pulau D hasil reklamasi keluar pada Agustus 2017 lalu.
“Saya yakin ada kesalahan prosedur saat itu,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (10/1).
Lihat juga: Gubernur Anies Rombak Pejabat Pemprov DKI
Anies pun mengaku, telah memeriksa berbagai dokumen bahkan mengkaji soal reklamasi ini selama hampir satu tahun lebih.
Atas dugaan itu, dia pun akan mulai menjalankan prosedur-prosedur yang seharusnya dilakukan sejak dulu saat pengajuan pembangunan pulau buatan ini dilayangkan Pemprov DKI sebelum dia memimpin.
Salah satunya dengan mengirim surat permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). Dalam surat itu, Anies meminta sang menteri untuk membatalkan dan atau tidak menerbitkan sertifikat HGB tiga pulau reklamasi, yaitu Pulau C, D, dan G.
“Kami akan lakukan semuanya sesuai prosedur, sekarang kami minta HGB dicabut, satu-satu prosedur yang kami jalankan,” kata Anies.
Saat ditanya mengapa tak langsung mencabut peraturan gubernur soal reklamasi, Anies justru tertawa. Sebab menurutnya langkah tersebut bukanlah prosedur yang tepat yang akan dia lakukan.
“Saya akan lakukan sesuai prosedur. Melangkah satu-satu, semuanya diproses satu-satu,” kata mantan menteri pendidikan tersebut.
Serupa dengan pernyataan Sandiaga sebelumnya, Anies pun menyatakan siap menanggung segala bentuk konsekuensi yang akan diterima Pemprov jika pembatalan sertifikat HGB Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah.
Lihat juga: HGB Reklamasi Dicabut, DKI Siap Kembalikan Dana Pengembang
Pada pagi tadi, Wagub Sandiaga Uno menyatakan Pemprov DKI siap dengan konsekuensi, termasuk mengembalikan BPHTB sebesar Rp483 Miliar yang telah dibayarkan PT KNI sebelum HGB terbit.
Sementara itu, kemarin usai membenarkan mengenai pengiriman surat tersebut, Anies enggan memberikan komentar lebih lanjut.
"Saya enggak mau komentar, itu urusan antara DKI dan pengembang, saya kan berkirim surat ke BPN. Jadi ini urusannya antara saya dan BPN,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/1).
“Itu nanti. Saya enggak mau komentar apapun soal reklamasi. Yang penting saya kerjakan semuanya, saya jelaskan kalau sudah ada hasil,” imbuhnya.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...esuai-prosedur
Kok bisa tak sesuai
0
2.2K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan