
Jakarta - Aksi tegas pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang sebagai bentuk law enforcement dalam hal ini penenggalaman terhadap kapal-kapal pencuri ikan di laut RI dianggap sudah tidak perlu dilakukan.
Jumlah 350 kapal ilegal dan pencuri ikan yang sudah ditenggelamkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merupakan bukti konkret pemerintah sudah menjalankan amanah Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009.
Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman menjadi orang pertama yang mengumumkan bahwa penenggalaman kapal pencuri ikan tidak perlu lagi dilakukan.
Hal itu diungkapkan usai menggelar rapat awal tahun bersama para menteri di bawah koordinasinya, salah satunya adalah Susi Pudjiastuti.
Wacana penghentian penenggelaman kapal pencuri ikan ini menuai pro dan kontra serta menjadi buah bibir yang terus dibicarakan oleh masyarakat, banyak yang mendukung kebijakan tersebut tetap dilakukan dan tidak sedikit juga yang setuju untuk dihentikan.
Bahkan, perdebatan itu pun membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara. Penasaran apa yang dilontarkan orang nomor satu di Indonesia ini?
Berikut selengkapnya:
Quote:
Usai memberikan arahan di acara Rakernas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Hotel Grand Sahid Jaya, Presiden Jokowi menyebutkan penenggelaman kapal merupakan bentuk tegas pemerintah untuk memberikan efek jera bagi para pencuri ikan.
Penenggelaman kapal, kata Jokowi, merupakan bentuk penegakkan hukum ditunjukkan kepada para pencuri ikan bahwa pemerintah tidak main-main membasmi illegal fishing.
"Jadi penenggelaman ini bentuk law enforcement yang kita tunjukan bahwa kita tidak main-main terhadap illegal fishing, terhadap pencurian ikan, tidak main-main," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, penenggelaman kapal juga menjadi hukuman yang paling seram atau berat dari beberapa opsi hukuman yang diatur dalam UU.
"Oleh sebab itu yang paling seram ya ditenggelamkan. Untuk efek jera," jelas dia.
Selain memberikan efek jera, Mantan Wali Kota Solo ini menyebutkan, kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan juga demi kebaikan negara dan juga masyarakat.
"Hahaha, semua kebijakan itu pasti untuk kebaikan negara, pasti untuk kebaikan rakyat. Setiap menteri pasti memiliki kebijakan dan kebijakan pasti untuk kebaikan. Sudah," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan, penenggelaman kapal maling ikan ini merupakan bentuk penegakkan hukum yang berlaku di Indonesia sehingga para pelaku yang kebanyakan dari negara-negara tetangga kapok mencuri ikan di laut Indonesia.
"Kita tidak main-main terhadap illegal fishing, terhadap pencurian ikan, tidak main-main," tutur dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini secara tegas menyebutkan bahwa mendukung setiap kebijakan yang diterapkan oleh para menteri kabinet kerja, hal itu juga berlaku bagi kebijakan yang ditegakkan oleh Susi Pudjiastuti.
Seperti penenggelaman kapal yang merupakan implementasi dari Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009. Jokowi bilang, penerapan beleid itu demi kebaikan negara serta masyarakat. Sehingga hal itu patut untuk didukung.
"Semua saya dukung," kata Dia.
Meski demikian, Ayah tiga anak ini meminta Susi Pudjiastuti mulai berkonsentrasi kepada pengembangan industri pengolahan ikan yang mampu mendorong ekspor.
"Tapi saya sampaikan ke bu susi, dalam rapat. Bu sekarang konsentrasinya agar ke industri pengolahan ikanterutama yang mendorong untuk ekspor ikan, karena ekspornya kita turun. Sudah itu saja," papar dia.
Selain Indonesia, rupanya kebijakan penenggelaman terhadap kapal asing juga diterapkan oleh negara-negara lain, salah satunya Australia.
Pengamat Maritim Siswanto mengatakan, ada beberapa kasus yang membuat pemerintah Australia itu melakukan penenggelaman kapal.
Namun, ada yang membedakan antara Indonesia dan Australia dalam menerapkan kebijakan yang saat ini tengah ramai diperbincangkan di sini. Di negeri kanguru ada suatu badan peradilan khusus yang menangani sengketa yang melibatkan laut.
Ia menambahkan, banyak kasus di kawasan kelautan yang sebenarnya masuk ke kasus perdata. Di beberapa kasus, kapal asing tidak ditenggelamkan melainkan dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Jika penenggelaman dihentikan, maka keberadaan kapal-kapal maling ikan ini bisa dimanfaatkan oleh para nelayan di Indonesia. Namun mengacu pada The International Convention on Arrest of Ships 1999 (Konvensi Internasional tentang Penahanan Kapal 1999), kapal asing tidak bisa dilelang melainkan didenda.
Sebagai contoh, pemerintah menangkap kapal berbendera China, hukum yang diterapkan untuk mengadili merupakan hukum yang berlaku di negeri tirai bambu tersebut. Namun, karena berulahnya di lautan Indonesia maka hukumannya mengikuti yang ada di tanah air.
Meski kebijakan penenggelaman kapal mendapat dukungan Presiden Jokowi, namun bukan berarti Menteri Susi Pudjiastuti terus-terusan fokus terhadap persoalan penenggelaman.
Jokowi meminta wanita kelahiran Pangandaran ini tetap menggenjot ekspor ikan yang diketahui tengah menurun. Ekonom sekaligus Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli memberikan saran guna meningkatkan ekspor hasil laut tanpa harus menghentikan penenggelaman kapal maling ikan.
Dia menyarankan seluruh kapal tangkap yang kapasitasnya di atas 30 gross ton (gt) dipindahkan ke Natuna. Sebab, potensi hasil laut di sana masih berlimpah. Selain itu, dirikan pasar ikan yang besar di Natuna. Para pembeli ikan dari negara-negara diarahkan bertransaksi di sana.
Kemudian untuk kapal-kapal di bawah 30 gt dibiarkan melakukan penangkapan ikan di laut Jawa, sehingga mereka bisa berkembang lantaran tidak lagi bersaing dengan kapal-kapal penangkap ikan yang besar.
Sumber : detik.com
Setuju dengan pakde

Tp kenapa beda dengan pernyataan pak kalla ya ? :cih