Refly Harun Kritik Putusan Hakim MA Atas Pergub Ahok
TS
aghilfath
Refly Harun Kritik Putusan Hakim MA Atas Pergub Ahok
Spoiler for Refly Harun Kritik Putusan Hakim MA Atas Pergub Ahok:
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempertanyakan pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan gubernur era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dia mengatakan, apakah pengadilan bisa menangkap denyut Kota Jakarta sehari-harinya sehingga bisa mengambil putusan untuk membatalkan pergub Ahok yang melarang sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, itu.
"Kalau motor diperbolehkan (di Jalan Thamrin), kan luar biasa itu. Akan seperti sarang nyamuk saja itu (jalan raya), kan," katanya kepada Tempo pada Rabu, 10 Januari 2018.
MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin, 8 Januari 2018.
Di sisi lain, Refly menyatakan putusan pengadilan tidak boleh diabaikan. Berbahaya jika tak dilaksanakan karena masyarakat bakal tidak patuh dan menganggap enteng putusan hukum, apalagi kalau pemerintah yang mengabaikan putusan pengadilan tersebut.
Menurut Refly memang terkadang banyak putusan hukum yang tidak melihat aspek sosiologis atau kemasyarakatan yang ada di lapangan. "Kadang-kadang putusannya (pengadilan) terlalu popular," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan ingin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan tetap mempertahankan pelarangan walau MA memutuskan lain. BPTJ mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA mengenai pergub Ahok.
Refly menyesalkan perkara ini masuk ke ranah pengadilan sebab pergub Ahok berada di lingkup administrasi yang bisa direvisi oleh Gubernur Anies Baswedan. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa masyarakat yang merasa dirugikan oleh putusan itu tak punya pilihan lain selain membawanya ke pengadilan.
Menurut dia, pemerintah segera membuat aturan baru sehingga kesemrawutan itu tak terjadi. "Cabut aturan yang lama (pergub Ahok), dan buat aturan baru yang lebih tidak diskriminatif."