officialgarasiAvatar border
TS
officialgarasi
Mobil Bersirine, Mana Yang Didahulukan : Ambulans, Pemadam, Atau Presiden?
Agan pasti pernah bertemu dan pasti kerap kali bertanya-tanya saat dihadapkan dengan empat mobil yang bertemu di perempatan jalan. Ambulans, pemadam kebakaran, atau rombongan mobil presiden.



Seperti yang ditulis Garasi.id di artikelnya, Saat empat mobil yang perlu mendapat prioritas bertemu di satu perempatan. Kondisinya, ambulans membawa orang sakit. Kemudian ada rombongan VVIP presiden. Lalu ambulans membawa jenazah, dan mobil pemadam kebakaran yang bakal memadamkan api di suatu tempat.

Pertanyaan seperti ini pun dilontarkan saat ujian permohonan surat izin mengemudi (SIM).

Sebenarnya pertanyaan ini sudah dijawab dengan jelas dalam Pasal 134 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Dalam pasal itu diatur Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. iring-iringan pengantar jenazah

7. konvoi dan atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah Gan, sekarang sudah taukan mana yang menjadi prioritas saat berkendara dan bertemu dengan iring-iringan kendaraan petugas.
0
1.8K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan