makobarnewsAvatar border
TS
makobarnews
KPK Cegah Fredrich Yunadi, Hilman, dan Ajudan Novanto ke Luar Negeri, Ada apa ?


makobar.com – KPK Cegah Fredrich Yunadi, Hilman, dan Ajudan Novanto ke Luar Negeri, Ada apa ?


Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan mantan kontributor MetroTV, Hilman Mattauch, berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah memgatakan surat pencegahan untuk dua orang tersebut sudah dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017,” kata Febri lewat pesan singkat, Selasa (9/1).

Baca juga : Pengusutan Dugaan Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta Berlanjut, Polda Metro Jaya Agendakan Pemeriksaan Saksi

Selain mencegah Fredrich dan Hilman, KPK juga mencegah mantan ajudan Setnov, AKP Reza Pahlevi dan seorang bernama Achmad Rudyansyah. Mereka berdua pun dicegah melancong ke luar Indonesia untuk enam bulan ke depan.

Febri menyebut pencegahan mereka berempat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov.

“Karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia,” tutur Febri.

Febri mengatakan pencegahan Fredrich, Hilman, Reza, dan Achmad sudah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

KPK diketahui tengah melakukan penyelidikan dugaan menghalang-halangi pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setya Novanto menjadi terdakwa.

Baca juga : Wakil Presiden Pertanyakan Dasar Hukum Penenggelaman Kapal, Susi : Kurang Sosialisasi

Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu hal yang didalami adalah terkait hilangnya Setnov saat akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017. Saat penyidik KPK mendatangi rumah Setnov, ada Fredrich yang hadir menemui.

Setelah menghilang hampir seharian, Setnov berada mengalami kecelakaan mobil bersama Hilman di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Fredrich pun langsung datang mendampingi Setnov yang dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.
0
1.7K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan