TS
metrotvnews.com
Perludem Minta Bawaslu Mengawasi Calon Kepala Daerah dari TNI-Polri

Jakarta: Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi calon kepala daerah dari TNI dan Polri lebih ketat. Potensi penyalahgunaan kekuasaan dan penyimpangan fasilitas jabatan dinilai besar.
'Dinamika yang terjadi belakangan ini, kami melihat bahwa terdapat sebagian kandidat dari TNI dan Polri yang masih aktif, namun sudah terlebih dahulu melakukan manuver politik dalam ruang publik sebelum mereka mengundurkan diri,' ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dikutip dari Antara, Rabu, 10 Januari 2018.
Ia menuturkan TNI dan Polri memiliki struktur hirarki komando. Sehingga sepanjang calon kepala daerah masih berstatus sebagai anggota TNI ataupun Polri aktif, akan berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan.
(Baca juga: Pak Polisi ke Panggung Politik)
Untuk itu, Bawaslu dirasa perlu lebih ketat mengawasi para abdi negara yang berniat maju pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2018. 'Hal ini akan membuka kemungkinan terjadinya pengerahan kekuatan militer ataupun polisi untuk memenangkan Pilkada. Bawaslu harus melakukan pengawasan atas potensi itu,' tutur Titi.
Perludem juga mendesak para anggota TNI dan Polri, yang merupakan calon kandidat kepala daerah, segera melepaskan jabatan mereka. Selain diamanatkan dalam UU Pilkada, penegasan tentang larangan anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik juga diatur secara jelas dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Baca juga: Sosialisasi Dahulu, Lepas Jabatan Kemudian)
baik menuturkan Pasal 39 Ayat 2 UU TNI menyebutkan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sedangkan UU Polri Pasal 28 Ayat 1 menyebut kepolisian negara republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Penegasan tentang larangan untuk berpolitik di dalam UU Polri dan UU TNI sesungguhnya, kata Titi, mensyaratkan kepada para anggota TNI dan anggota Polri untuk tidak melakukan langkah-langkah politik dalam ruang publik sebelum mereka mengundurkan diri.
'Dengan kata lain, sepanjang mereka masih aktif menjadi anggota TNI dan Polri maka seharusnya mereka tidak boleh melakukan kampanye politik, deklarasi politik, pemasangan atribut politik seperti baliho dan langkah-langkah politik lainnya,' pungkas Titi.
(Baca juga: Keuntungan Mantan Kapolda ikut Pikada)
Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...dari-tni-polri
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
KPU Ingatkan Pendaftar Calon Kepala Daerah Lengkapi Dokumen-
Bawaslu Keluhkan Fenomena Daftar Pilkada Mepet Batas Waktu-
Wakapolri: Perwira yang Ikut Pilkada Sudah Ajukan Pengunduran Dirianasabila memberi reputasi
1
758
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan