Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

damiendeveusterAvatar border
TS
damiendeveuster
Polisi Kritik Putusan MA Anulir Larangan Sepeda Motor
Polisi Kritik Putusan MA Anulir Larangan Sepeda Motor
MA mengabulkan uji materi terhadap Pergub yang mengatur larangan sepeda motor melintar di Jalan MH Thamrin. Polda Metro Jaya menilai putusan MA itu tidak tepat. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut pelarangan sepeda motor melintas di kawasan jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ditlantas Polda Metro Jaya menilai, putusan itu tidak tepat

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Paggara menjelaskan, sejumlah alasan pelarangan sepeda motor tersebut sudah tepat untuk dilakukan. Menurut dia, polusi serta kesadaran masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum pun sudah meningkat.

"Saya kira tidak efektif karena sudah efektif dengan pelarangan dan sudah ada hasil penelitian daripada Dinas Perhubungan dan perguruan tinggi jika pemikiran masyarakat yang awalnya menggunakan kendaraan pribadi (berpindah) berkendaraan transportasi massal sudah meningkat dan polusi juga berkurang," ujar Halim kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/1).


Lihat juga: Anies-Sandi Sambut Putusan MA Batalkan Larangan Sepeda Motor
Halim mengatakan, pengendara kendaraan roda dua termasuk yang paling banyak melintas di jalur tersebut. Meski demikian dia belum dapat merinci berapa jumlah roda dua yang melintas setiap harinya.

Pelarangan tersebut disebut Halim berguna untuk mengurangi jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Pelarangan tersebut juga bertujuan untuk pembuatan empat lajur jalur cepat yang tidak memungkinkan kendaraan roda dua untuk melintas. Selain itu juga akan dibuat lajur yang dikhususkan untuk sepeda.

"Kemudian konsep ke depan daripada pemerintah yang sudah kami sampaikan di situ nanti akan dibuat empat lajur jalur cepat, kemudian di situ akan ada pedestrian 14 meter yang nantinya juga akan dibuat jalur sepeda. Jadi tidak memungkinkan jalur cepat itu ada roda dua (motor)," tuturnya.

"Berarti biar juru hukum dari Pemda yang mengkaji apakah benar pemohon daripada itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung, pemohon ya minta ini dikabulkan yang ini," ucapnya.

Lihat juga: Rencana Anies Izinkan Motor Melintasi MH Thamrin Tuai Kritik
Merepons putusan MA ini, Halim melanjutkan, pihaknya akan menggelar rapat dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Jumat (12/1). Rapat itu akan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di Polda Metro Jaya.

Larangan melintas di jalur protokol itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Kebijakan ini terbit pada era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

MA mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pergub DKI 195/2014 yang dilayangkan Yuliansyah Hamid yang bekerja sebagai wartawan, dan Diki Iskandar yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring.

Lihat juga: Sandi: Pelarangan Sepeda Motor Belum Tentu Cegah Keruwetan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyambut baik putusan MA tersebut. Meski demikian, Anies belum dapat memastikan kapan akan melaksanakan putusan MA itu, dalam hal ini memperbolehkan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin.

"Kemarin kan kita sudah sampaikan, kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, sebab Jakarta ini bukan milik sebagian orang, tetapi milik semuanya," kata Anies, Senin (8/1). (osc/djm)

Sumber
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...n-sepeda-motor
0
2.3K
20
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan