- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Luhut Larang Penenggelaman Kapal, Susi: Diatur Undang-Undang


TS
kaka88ciao
Luhut Larang Penenggelaman Kapal, Susi: Diatur Undang-Undang
Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk berhenti menenggelamkan kapal. Lantas, apa kata Susi?
Dalam akun twitter pribadinya, Susi mencuitkan hal soal penenggelaman kapal ini. Susi menyebut, aksi penenggelaman kapal pencuri ikan dan pelarangan anak buah kapal (ABK) asing sudah diatur Undang-Undang.
"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu Penenggelaman kapal pencuri & pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI," cuit Susi.
Baca juga: Luhut Perintahkan Susi Hentikan Penenggelaman Kapal
Kemarin, sejumlah menteri yang berada di koordinasi Menko Kemaritiman Luhut mengadakan rapat koordinasi, termasuk Susi.
Usai rapat koordinasi tersebut, Luhut mengatakan bahwa dirinya telah meminta Susi untuk tak lagi menenggelamkan kapal tahun ini.
"Perikanan (Kementerian Kelautan Perikanan), sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Iya (tahun ini). Cukup lah itu (penenggelaman), sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," kata Luhut dengan tegas usai mengadakan rapat koordinasi bersama menteri di bawah sektornya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Luhut mengatakan, nantinya kapal-kapal yang melanggar akan disita untuk dijadikan aset negara.
"Disitalah, (untuk aset) iya. Nanti kita ingin jangan lagi stranded (terdampar) kapal tadi. Tadi Pak Menteri Perhubungan juga menyampaikan tidak ingin ada lagi kapal-kapal berhenti begitu saja. Sudah cukup tiga tahun ini," kata Luhut.
https://m.detik.com/finance/berita-e...t=detikfinance
Dalam akun twitter pribadinya, Susi mencuitkan hal soal penenggelaman kapal ini. Susi menyebut, aksi penenggelaman kapal pencuri ikan dan pelarangan anak buah kapal (ABK) asing sudah diatur Undang-Undang.
"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu Penenggelaman kapal pencuri & pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI," cuit Susi.
Baca juga: Luhut Perintahkan Susi Hentikan Penenggelaman Kapal
Kemarin, sejumlah menteri yang berada di koordinasi Menko Kemaritiman Luhut mengadakan rapat koordinasi, termasuk Susi.
Usai rapat koordinasi tersebut, Luhut mengatakan bahwa dirinya telah meminta Susi untuk tak lagi menenggelamkan kapal tahun ini.
"Perikanan (Kementerian Kelautan Perikanan), sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Iya (tahun ini). Cukup lah itu (penenggelaman), sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," kata Luhut dengan tegas usai mengadakan rapat koordinasi bersama menteri di bawah sektornya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Luhut mengatakan, nantinya kapal-kapal yang melanggar akan disita untuk dijadikan aset negara.
"Disitalah, (untuk aset) iya. Nanti kita ingin jangan lagi stranded (terdampar) kapal tadi. Tadi Pak Menteri Perhubungan juga menyampaikan tidak ingin ada lagi kapal-kapal berhenti begitu saja. Sudah cukup tiga tahun ini," kata Luhut.
https://m.detik.com/finance/berita-e...t=detikfinance
Diubah oleh kaka88ciao 09-01-2018 12:53
1
1.9K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan