gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPU Jamin Mudahkan Penyandang Disabilitas di Pilgub Jateng


Purbalingga, Gatra.com – Hak memilih dan dipilih dalam ajang pemilihan umum tak dapat diwakilkan. Ini pula yang kerap menyebabkan penyandang disabilitas atau cacat fisik kesulitan mangakses tempat pemungutan suara (TPS) dalam memberikan hak pilihnya. Namun, pada Pemilihan Gubernur (Pilgub)  Jawa Tengah 2018 mendatang, penyandang disabilitas akan diberikan kemudahan. Salah satunya yakni kabupaten Purbalingga.

 
Ketua KPU Purbalingga, Sri Wahyuni mengatakan jumlah penyandang disabilitas di Purbalingga adalah 7.885 orang untuk semua usia. Sebagian di antaranya telah memiliki hak pilih. Adapun jumlah penyandang disabilitas yang menjadi pemilih masih menunggu hasil pendataan oleh PPDP mulai 20 Januari 2018 mendatang. 
“Kegiatan Pemilu Akses  ini selain untuk memberikan informasi dan wawasan tentang hak-hak penyandang disabilitas  dalam berpolitik,  juga digelar simulasi atau tata cara mencoblos bagi warga disabilitas,” katanya, Sabtu (6/1).
Sri menjelaskan, secara umum ada empat pemilih disabilitas, yaitu pemilih disabilitas fisik, sensorik, intelektual  dan pemilih disabilitas mental/psikososial. KPU Purbalingga rutin menggelar sosialisasi pemilu dan simulasi pencoblosan bagi penyandang disabilitas di berbagai daerah Purbalingga.
Disiapkan pula panduan untuk KPPS yang memberikan layanan ramah disabilitas saat pemungutan suara yaitu bagaimana KPPS memberikan pelayanan bagi disabilitas fisik, tuna daksa, disabilitas sensorik (netra, rungu, dan wicara), disabilitas intelektual (tuna grahita), dan disabilitas mental yang meliputi penyimpangan prilaku seperti autis, hiperaktif, dan lain sebagainya.
“Para penyandang disabilitas diberi pelatihan dalam mencoblos. Termasuk memberikan bimtek kepada penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Purbalingga. Pada semua TPS nanti, khususnya yang terdapat calon pemilih atau warga disabilitas harus bisa dilayani dengan baik,” katanya.
Sri menegaskan, saat pencoblosan, Ketua KPPS harus menjelaskan kepada pemilih disabilitas, bahwa dalam menggunakan hak pilih, pemilih disabilitas dapat dan berhak didampingi oleh keluarga atau teman yang ditunjuk oleh pemilih atau anggota KPPS.
Dia menambahkan, KPU Purbalingga juga bekerjasama dengan Paguyuban Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Purbalingga meningkatkan partisipasi dari kelompok disabilitas.

Repoter: Ridlo Susanto
Editor: Anthony Djafar

Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jawa/...-pilgub-jateng

---


- Mitos Terbantahkan, Demokrat – PDIP Mesra di Pilgub Kalbar dan Jateng
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
254
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan