laki2biasaAvatar border
TS
laki2biasa
Hasil Makalah pemberdayaan pekerja disabilitas yang TERuplod
PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS DALAM DUNIA KERJA
Oleh: Tri Budi Sasongko

A. PENDAHULUAN
Menurut Koontz dan O’Donnel (1964) mengatakan bahwa, pengertian kerja yaitu penggunaan tenaga dalam usaha untuk menyelesaikan atau mengerjakan sesuatu. Usaha yang dilakukan bisa secara mental atau fisik, serta secara sukarela atau terpaksa. Selanjutnya penyelesaian yang dilakukan bisa sampai tuntas atau hanya sebagian saja.
Sedangkan, Menurut B. Renita (2006;125) kerja dipandang dari sudut sosial merupakan kegiatan yang dilakukan dalam upaya untuk mewujudkan kesejahteraan umum, terutama bagi orang-orang terdekat (keluarga) dan masyarakat, untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan, sedangkan dari sudut rohani atau religius, kerja adalah suatu upaya untuk mengatur dunia sesuai dengan kehendak Sang Pencipta. Dalam hal ini, bekerja merupakan suatu komitmen hidup yang harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan.
Dari kedua pemaparan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa, Kerja yaitu kegiatan yang dilakukan seseorang untuk menyelesaikan atau mengerjakan sesuatu yang menghasilkan alat/produk untuk memenuhi kebutuhan yang ada seperti barang atau jasa dan memperoleh bayaran atau upah.
Merujuk pada topik pembahasan paper ini, Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas yaitu orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
Dengan kata lain, Penyandang disabilitas adalah orang yang hidup dengan karakteristik khusus dan memiliki perbedaan dengan orang normal pada umumnya. Karena karakteristik yang berbeda inilah memerlukan pelayanan khusus agar dia mendapatkan hak-haknya sebagai manusia yang hidup di muka bumi ini.Orang berkebutuhan khusus memiliki defenisi yang sangat luas, mencakup orang-orang yang memiliki cacat fisik, atau kemampuan IQ (Intelligence Quotient) rendah, serta orang dengan permasalahan sangat kompleks, sehingga fungsi-fungsi kognitifnya mengalami gangguan.
Di seluruh belahan dunia, para penyandang disabilitas berpartisipasi dan memberikan sumbangan berarti pada dunia kerja di segala tingkatan. Namun, banyak penyandang disabilitas yang ingin bekerja tetapi tidak memiliki kesempatan untuk memperoleh pekerjaan karena berbagai hambatan.
Maka dari itu, sangat penting bagi pemerintah maupun pihak perusahaan swasta menjamin hak-hak kepegawaian bagi para pekerja dengan disabilitas sebagaimana mestinya seperti pekerja/pegawai normal pada umumnya. Seperti yang diatur dalam aturan-aturan yang telah dibuat.


B. FOKUS MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, dapat dirumuskan permasalahan yaitu: “apa landasan hukum yang menjamin kesejahteraan penyandang disabilitas dalam pemenuhan kebutuhan hidup dalam dunia kerja? Serta bagaimana perlakuan yang tepat dalam memperkerjakan penyandang disabilitas?”


C. PEMBAHASAN
1. Pengertian
Pekerja disabilitas adalah setiap orang berkebutuhan khusus yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan layaknya orang normal pada umumnya sesuai dengan karakteristik atau kualifikasi pekerjaan masing-masing sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Pekerja disabilitas harus diberikan perlindungan yang khusus terkait dengan aksesibilitas dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari berkenaan dengan hak untuk memperoleh pekerjaan. Hak memperoleh pekerjaan adalah hak setiap orang yang merupakan perwujudan hak asasi manusia dalam hal pemenuhan kebutuhan hidupnya guna untuk melangsungkan kehidupannya secara layak.
Hak untuk memperoleh pekerjaan termasuk bagi pekerja disabilitas telah diatur di dalam konstitusi Negara Indonesia. Karena itu hak tersebut mendapatkan perlindungan dan dijamin oleh hukum, sehingga perusahaan yang mempekerjaan pekerja disabilitas pada khususnya harus melindungi hak-hak mereka.


2. Landasan Hukum
Pengakuan dari hukum nasional sendiri, Undang-Undang No. 4/1997 mengenai Penyandang Disabilitas, dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah No.43/1998 (Upaya untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas) dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan & Transmigrasi No.205/1995 merupakan dua kebijakan pokok yang memperhatikan penyandang disabilitas. Sedangkan untuk pasal yang menyangkut ketenagakerjaan, ketentuan kuota (Pasal 14) menyatakan “bahwa pengusaha/majikan harus mempekerjakan satu penyandang disabilitas untuk setiap 100 orang pekerja”. Pasal 28 menetapkan sanksi (sekitar USD 20,000) bagi perusahaan yang gagal memenuhi ketentuan kuota tersebut.
Sedangkan dari pengakuan konvensi internasional, Terdapat beberapa instrumen pokok dalam hukum internasional yang mengatur hak kerja penyandang disabilitas.
a. Konvensi PBB mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (2006) beserta Optional Protocol-nya merupakan pencapaian tersukses untuk instrumen hukum internasional di bidang disabilitas. Indonesia turut meratifikasi konvensi PBB tersebut pada November 2011. (Undang-undang No.19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas).
b. Kemudian Pasal 27 dari UNCPRD mengenai hak pekerjaan dan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas, yaitu menegaskan beberapa hal berikut; Non-diskriminasi, Promosi pekerjaan di sektor swasta, dan Memastikan akomodasi yang layak.
Akomodasi yang layak berarti modifikasi dan penyesuaian yang diperlukan dan cocok, dengan tidak memberikan beban tambahan yang tidak proporsional atau tidak semestinya, apabila diperlukan dalam kasus tertentu, guna menjamin kenyamanan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
Peraturan yang paling terbaru sendiri yaitu, dalam bidang ketenagakerjaan dalam UU no 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, adalah:
a. Didasarkan pada hak (human right);
b. Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib
mempekerjakan penyandang disabilitas 2 % dari total pegawai
c. Swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas 1 % dari total pegawai
d. Terdapat insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

3. Manfaat Memperkerjakan Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas merupakan pekerja yang baik dan dapat diandalkan. Banyak dokumen kasus yang menunjukkan perbandingan bahwa pekerja disabilitas lebih baik dalam hal produktifitas, tingkat kecelakaan yang lebih rendah, dan kemauan yang lebih kuat untuk mempertahankan pekerjaan, dibandingkan dengan tenaga kerja perusahaan pada umumnya.
Penyandang disabilitas juga menunjukkan bahwa mereka memiliki sumber keahlian dan bakat yang belum dimanfaatkan, termasuk keahlian teknis jika mereka memiliki akses ke pelatihan, dan keahlian pemecahan masalah yang dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari. Merekrut penyandang disabilitas dapat berkontribusi pada keberagaman, kreativitas, dan semangat kerja secara keseluruhan, serta meningkatkan reputasi perusahaan di kalangan pekerjanya, di masyarakat, dan di kalangan konsumen.

4. Integrasi dan layanan Pekerja Disabilitas Dalam Lingkungan Kerja
Untuk meningkatkan produktivitas dan kenyamanan lingkungan kerja, komunikasi dan hubungan ramah-tamah yang baik sangatlah penting. Perlu diingat bahwa yang dimaksud komunikasi yaitu termasuk “bahasa, tampilan teks, Braille, komunikasi tanda timbul, cetak ukuran besar, multimedia yang mudah diakses maupun tertulis, audio, bahasa sederhana, pembaca-manusia dan bentuk-bentuk, sarana dan format komunikasi tambahan maupun alternatif lainnya, termasuk teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diakses” (Pasal 2, UNCRPD). Sangatlah penting untuk memastikan penyandang disabilitas terintegrasi dengan baik di lingkungan kerja mereka yang baru. Meningkatkan kesadaran dari para manajer dan karyawan sebelum proses perekrutan penyandang disabilitas akan sangat berguna
Berikut adalah bentuk penyesuain tempat kerja bagi pekerja
disabilitas:
Akomodasi Fisik yang Layak
a. Tempat kerja yang bersih dan rapi
b. Menata koridor yang luas dan bebas hambatan
c. Menata koridor yang luas dan bebas hambatan
d. fasilitas kamar kecil dapat diakses oleh penyandang disabilitas
e. menambah jalur melandai (ramps) atau susuran tangan dimana akan dibutuhkan.
Akomodasi Non-fisik yang layak
a. Jam kerja yang fleksibel
b. Penggunaan bahasa isyarat dalam berkomunikasi atau adanya peluang “bekerja dari rumah” dapat digunakan. Hal ini akan memungkinkan penyandang disabilitas mengerjakan tugasnya dengan memuaskan.
Selain itu bentuk pemberian jaminan kesehatan pekerja dan pemenuhan UMR dari perusahaan swasta maupun pemerintah juga merupakan bentuk pemenuhan hak bagi pekerja disabilitas.
Bentuk kenaikan jabatan atas dasar prestasi juga akan meningkatkan kinerja para pekerja dengan disabilitas
5. Hubungan Pekerja Normal Dan Pekerja Dengan Disabilitas Dalam Tempat Kerja
Peningkatan kesadaran para karyawan mengenai disabilitas merupakan sebuah langkah penting menuju pemahaman yang lebih baik, keberagaman, dan memotivasi lingkungan kerja serta mempromosikan non-diskriminasi di tempat kerja yang lebih baik bagi penyandang disabilitas. Hal ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi perusahaan tetapi juga seluruh masyarakat dengan membuat mereka mengubah pola pikir mereka dan menghilangkan stigma negatif.
Berikut beberapa cara yang dapat diterapakan untuk menjalin hubungan harmonis antara pekerja normal dan dengan disabilitas / menciptakan lingkungan kerja tanpa diskriminasi:
a. Mengadakan Pelatihan Peningkatan Kesadaran Disabilitas Bagi Seluruh Karyawan
Penting untuk melakukan meeting antara para manajer dan para pekerja. Presentasi, video testimoni dari penyandang disabilitas dan beberapa latihan praktek adalah cara yang baik untuk meningkatkan kesadaran. Undang para karyawan untuk mencoba berkeliling menggunakan kursi roda atau menggunakan kacamata untuk menghalangi indera penglihatan mereka (Orientasi Mobilitas). Hal ini merupakan latihan sederhana yang menunjukkan secara konkrit apa yang dialami oleh penyandang disabilitas di kehidupan mereka sehari-hari. Berkolaborasi dengan OPD (Organisasi Penyandang Disabilitas) dalam pelatihan ini akan menghasilkan pelatihan yang tepat berdasarkan pengalaman nyata.
b. Menyediakan Informasi Berkelanjutan Berkenaan Disabilitas
Menyedikan informasi disabilitas, termasuk undang-undang disabilitas nasional dan internasional yang terkait dengan disabilitas. Informasi ini dapat diberikan secara reguler di dalam situs web perusahaan, surat kabar, dan saluran media lainnya. Pemberitaan yang rutin mengenai informasi disabilitas sangatlah penting untuk meningkatkan pembicaraan penting dalam lingkungan kerja.
c. Membentuk Jaringan Pendukung Disabilitas
Semua pekerja perlu untuk berpartisipasi penuh dalam menyediakan pelayanan dan pendampingan bagi pekerja disabilitas untuk berkontribusi pada tercapainya lingkungan nondiskriminasi di dalam perusahaan atau pabrik.

6. Contoh Kasus
Meski dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan disebutkan penyandang disabilitas atau difabel diberikan kesempatan bekerja, kenyataannya di Pontianak masih sedikit perusahaan yang menerima difabel (Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Pontianak, Affan). Saat ini secara khusus belum ada regulasi dari pemerintah kota untuk memberi perlindungan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Sampai sejauh ini pemerintah memberi dukungan pada penyandang disabilitas dengan memberi himbauan pada perusahaan-perusahaan agar menyediakan ruang untuk penyandang disabilitas sekurang-kurangnya 1 orang dari 100 pekerja pada perusahaannya. Saat ini perusahaan-perusahaan yang menerima penyandang disabilitas bekerja menempatkan mereka di bagian administrasi atau keuangan, sedangkan untuk bagian lain sesuai dengan skill yang dimiliki penyandang disabilitas. pekerjaan untuk disabilitas di perusahaan haruslah sesuai dengan tingkat dan derajat kecacatannya.
Perusahaan-perusahaan kadang terkendala juga oleh hal ini, belum lagi skill yang dimiliki penyandang disabilitas kadang tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Hal inilah yang menyebabkan sampai saat ini masih sedikit perusahaan yang menerima penyandang disabilitas sebagai pegawainya.
Ironisnya selain salah satu masalah diatas, masih banyak ketimpangan yang terjadi berbanding terbalik dengan aturan/regulasi yang ditetapkan. Diantaranya ketidaksediaan pihak perusahaan untuk pengadaan akomodasi yang mendukung akses pekerja disabilitas dengan alasan anggaran yang dikeluarkan, pemberhentian secara sepihak karyawan dengan disabilitas karena tidak mampu memenuhi target akibat keterbatasannya, kurang adanya bahkan nyaris tidak ada sama sekali sosialisasi akan lowongan pekerjaan yang memberikan kuota bagi penyandang disabilitas dari pihak perusahaan swasta maupun pemerintah.



D. KESIMPULAN
Pekerja dengan disabilitas mendapatkan perlindungan yang lebih khusus dibandingkan dengan pekerja normal pada umumnya. Hal ini berkenaan dengan kebutuhan khusus yang dimiliki oleh pekerja disabilitas sehingga diperlukan perlindungan yang khusus kepada mereka. pekerja disabilitas sudah mendapatkan perlindungan hukum dengan ditinjau berdasarkan beberapa instrumen hukum, diantaranya landasan hukum nasional yaitu diatur dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat serta dalam UU no. 8 tahun 2016.
Dengan berdasarkan ketentuan Undang-undang di atas tersebut, maka pekerja dengan disabilitas mendapat perlindungan hukum secara optimal terhadap hak memperoleh pekerjaan serta tindakan diskriminasi yang dilakukan perusahaan-perusahaan swasta maupun pemerintah terhadap pekerja disabilitas terkait dengan hak untuk memperoleh pekerjaan dapat diminimalisir.
0
2.6K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan