TS
metrotvnews.com
Suap Bupati HST Gunakan Kode "Udah Segar, Kan?"

Jakarta: Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latief ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap proyek pembangunan RSUD Damanhuri. Ada kode suap khusus dalam praktek haram ini.
'Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat 'udah seger kan?',' kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 5 Januari 2018.
Agus mengatakan, kode itu digunakan oleh Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto sebagai sebagai salah satu penyuap. Kode itu merupakan istilah telah terealisasinya uang pelicin proyek pengerjaan pembangunan RSUD Damanhuri.
Dalam perkara ini, Abdul Latief mendapat jatah proyek berupa pembangunan ruang rawat kelas I, II, VIP, dan Super VIP itu sebesar 7,5 persen dari total nilai proyek, atau sebesar Rp3,6 milyar.
Bukan hanya itu, Agus mengatakan,untuk melancarkan proyek pengerjaan rumah sakit tersebut, sejumlah pihak diduga menjanjikan memberikan fee proyek yang lebih besar di tahun 2018 kepada Bupati Hulu Sungai Tengah. Proyek besar itu yakni pembangunan Unit Gawat Darurat (UGD).
'KPK telah memantau adanya komunikasi sejumlah pihak dalam kasus ini membicarakan perihal fee proyek, termasuk adanya defisit Rp50 milyar,' beber Agus.
Baca: Rangkaian Kronologi OTT Bupati Hulu Sungai Tengah
Pada kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Abdul Latief, tiga tersangka lainnya yakni, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Barabai Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit, serta Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto. Total nilai suap proyek ini sebesar Rp3,6 Milyar.
KPK menyita sejumlah barang bukti,salah satunya rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,825 milyar dan Rp1,8 milyar. KPK juga menyita uang Rp65 juta di brankas rumah dinas Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latip. Disita juga duit Rp35 juta dari tas Abdul Latip yang ada di ruang kerjanya.
Atas perbuatannya, Abdul Latief, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit selaku penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Donny Winoto selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/aN...udah-segar-kan
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
OTT di Surabaya & Kaltim, KPK Tangkap Satu Kepala Daerah-
KPK Tangkap Enam Orang Dalam OTT Kalsel-
Kepala Daerah di Kalsel Tertangkap Tangan KPKanasabila memberi reputasi
1
1.1K
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan