anotherdaytoseeAvatar border
TS
anotherdaytosee
Sepanjang 2017, Kemenag Cabut Izin Operasional 5 Travel Umrah Nakal
Halal Lifestyle - Setelah mencabut izin operasional PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), Kementerian Agama terus melakukan pembenahan dalam pengawasan pelayanaan PPIU.

Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan selain Hannien Tour sudah ada 13 travel umrah lain yang telah dicabut izinnya. “Sejak 2015, total sudah ada 13 travel yang telah kami cabut izinnya, lima di antaranya dicabut sepanjang tahun 2017,” katanya di Jakarta, Rabu (3/1).



Beberapa travel yang dicabut izin operasionalnya adalah PT. Al-Maha Tour @ Travel, PT. Assyifa Mandiri Wisata, PT Raudah Kharisma Wisata, dan PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel.

Selain sanksi pencabutan izin, ada 12 PPIU lain yang mendapat izin perpanjangan karena beberapa penyebab diantaranya berdasarkan hasil akreditasi, dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi termasuk soal kepemilikan saham dan susunan direksi (warga negara asing atau non muslim).

Salah satu pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah, lanjut Arfi adalah dengan menyusun regulasi dan memperkuat sistem informasi, berupa perampungan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH).

“Keberadaan SIPATUH diharapkan bisa menjadi alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat," ujar dia sambil menambahkan jika publik juga dapat ikut mengakses informasi terkini dan melaporkan biro travel yeng manelantarkan calon jemaah umrah termasuk tidak menepati janji kepada jemaah.(kemenag/RA)
0
539
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan