gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Novanto Siap Terima Apapun Putusan Sela Majelis Hakim


Jakarta, Gatra.com - Terdakwa Setya Novanto mengaku siap menerima apapun putusan sela yang akan diketok majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.  Rencananya, majelis hakim akan membacakan putusan sela tersebut pada sidang Kamis lusa (4/1).

"Ya pokok perkara kita siap untuk itu, kita diskusikan, bisa saja menerima esepsi dan menolak. Artinya kita siap dua-duanya, siap dikabulkan dan ditolak," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto saat membesuk kliennya di Rutan KPK, Jakarta, Selasa (2/1).Menurut Maqdir, kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadiri sidang pembacaan putusan sela majelis hakim. "Sehat enggak ada masalah. Siap dengarkan putusan sela," ujarnya.Maqdir mengaku sengaja menemui kliennya di Rutan KPK untuk membicarakan persiapan sidang Kamis lusa. Baik tim kuasa hukum maupun terdakwa Novanto tidak mempunyai persiapan khusus, karena hanya akan mendengarkan pembacaan putusan sela dari majelis hakim."Paling duduk manis saja, nanti dengarkan putusan apakah hakim terima eksepsi kami, kita dengar saja," kata Maqdir.Sementara tim jaksa penuntut umum KPK pada persidangan sebelumnya, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh nota keberatan kubu terdakwa Setya Novanto."Surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP. Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum terdakwa yang disampaikan harus dinyatakan ditolak," kata Eva Yustisiana, Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/12).Karena surat dakwaan sudah sesuai ketentuan KUHAP, tim jaksa penuntut umum KPK memohon agar majelis hakim melanjutkan sidang perkara korupsi e-KTP terdakwa Novanto sesuai surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan. "Menetapkan untuk melanjutkan perkara ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," kata Eva.Setelah kedua kubu menyampaikan tanggapan, giliran majelis hakim yang diketuai Yanto akan memberikan putusan sela pada sidang 4 Januari 2018 mendatang. "Selanjutnya majelis akan mengambil putusan sela yang diagendakan selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 4," ujarnya.Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Setya Novanto selaku Anggot DPR RI dan Ketua Fraksi Partai Golkar terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) senilai Rp 5,9 trilyun.Terdakda Novanto melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 itu secara bersama-sama yakni dengan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto, serta pihak lainnya Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Isnu Edhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setyawan.Novanto melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yakni secara langsung maupun tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Penyalahgunaan wewenang itu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 trilyun.Novanto meminta fee proyek sebesar 5% untuk anggota DPR. Jika tidak dipenuhi, ia tidak mau membantu pengurusan anggaran e-KTP. Para pengusaha yang tergabung dalam konsorsium akan memberikan fee tersebut kepada Novanto dan anggota DPR lainnya.Atas perbuatan tersebut jaksa penuntut umum KPK mendakwa Novanto melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Atau, melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/301671-no...-majelis-hakim

---


- KPK Tahan Setya Novanto
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
508
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan