gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Refleksi Akhir Tahun MA, Hatta Ali: Kekurangan Hakim Agung Pajak


Jakarta, Gatra.com - Ketua Mahkamah Agung RI, M Hatta Ali mengatakan bahwa Mahkamah Agung kekurangan hakim yang khusus menangani masalah perpajakan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) karena hanya memiliki satu orang hakim agung pajak. 

 
“Kami sudah meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk menambah jumlah hakim pajak. Kami merasakan sangat membutuhkan hakim pajak ini,” katanya di acara Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung bersama awak media di lantai 2, Gedung MA, Kamis (28/12).
Hatta menyatakan keterbatasan hakim agung pajak ini tidak seimbang dengan jumlah perkara pajak PK yang semakin meningkat setiap tahun. Pada tahun 2017 ini misalnya, ada 2.187 perkara pajak yang diputus di tingkat PK.
Hatta menjelaskan bahwa, permintaan MA untuk menambah hakim agung pajak sudah diusulkan sepanjang dua periode penerimaan calon hakim agung, namun hingga ini permintaan tersebut belum dipenuhi.  "Yang punya gawe KY dan dewan komisi III, kami hanya bisa mengusulkan saja,” katanya.
Diakui Hatta, memang tidak mudah “menghadirkan” hakim agung karena selama ini selalu terbentur persyaratan yang tidak mudah. Salah satunya yakni mereka yang ingin menjadi hakim harus terlebih dulu berkarir menjadi hakim pajak selama selama 20 tahun.
“Kenyataannya tak banyak hakim pajak yang sudah melalui jenjang karir menjadi hakim pajak selama 20 tahun. Mereka biasanya menjelang pensiun di Kementerian Keuangan kemudian bekerja di hakim pajak dan itu belum lebih dari 10 tahun sebagai hakim pajak,” katanya.
Inilah dilematisnya kata Hatta karena di satu sisi MA sangat membutuhkan hakim pajak sementara persyaratan yang ada tidak memenuhi dan itu juga sepertinya membuat KY dan Komisi III kesulitan. Sehingga jalan keluarnya yang diusulkan yakni meminta ada kebijakan khusus terkait dengan rekrutmen calon hakim agung pajak tersebut dengan tidak mensyaratkan hakim berkarir selama 20 tahun.
“Rekrutmen calon hakim agung pajak bisa saja melalui proses nonkarir. Dan bagi siapa saja yang memiliki pengetahuan di bidang perpajakan, bisa mengajukan lamaran sebagai hakim agung. Sebab kalau ukurannya telah berkarir 20 tahun menjadi hakim pajak, maka sampai kapanpun kami tidak akan mendapatkan hakim pajak," katanya.
Selain menyinggung kekurangan hakim agung pajak, Hatta juga mengungkapkan bahwa MA selama ini menunjukkan konsistensi dan kerja keras dalam berbagai upaya terstruktur untuk mengikis sisa perkara dari tahun ke tahun. Untuk tahun 2017 terdapat 15.181 perkara. 
“Jika ditambahkan dengan jumlah sisa perkara tahun 2016 yaitu sebesar 2.357 perkara, maka jumlah beban penanganan perkara tahun 2017 sebanyak 17.538 perkara,” katanya.
Hatta menguraikan bahwa perkara yang diputus Mahkamah Agung pada periode Januari – 28 Desember 2017 sebanyak  15.967 perkara, sehingga sisa perkara berjumlah  1.571. Jumlah  perkara yang diterima tahun 2017  meningkat 3,77 %  jika dibandingkan tahun 2016 yang menerima 14.630 perkara.  
“Jumlah perkara yang diputus tahun 2017 menurun 1,64 % jika dibandingkan  tahun 2016 yang memutus  16.233  perkara. Jumlah sisa perkara tahun 2017 berkurang 33,35 % jika dibandingkan dengan  sisa perkara tahun 2016 yang berjumlah 2.357 perkara,” katanya.
Artinya, kata Hatta, jumlah sisa perkara tahun 2017 merupakan yang paling rendah sepanjang sejarah Mahkamah Agung.  Jika dibandingkan dengan sisa perkara tahun 2004 yang berjumlah  20.314, kondisi sisa perkara pada akhir Desember 2017 (sampai dengan tanggal 28 Desember 2017) yang berjumlah 1.571 perkara.
Hatta juga menjelaskan bahwa rata-rata jumlah perkara masuk perbulan pada tahun 2017 sebanyak 1265 perkara, sedangkan rata-rata perkara yang diputus per bulan sebanyak 1.331 perkara. Rasio perbandingan antara jumlah perkara yang diterima dengan yang diputus sebesar 105,18 %. 
“Ini menunjukan  bahwa Mahkamah Agung berhasil melakukan pengikisan sisa perkara tahun sebelumnya sebesar 5,18 % atau sekitar 786 perkara,” katanya.
Mengenai keadaan perkara dan upaya penanganan hukum di kamar perkara, Hatta Ali menjelaskan bahwa untuk permohonan kasasi sebanyak  11.145 atau 73,41%, permohonan peninjauan kembali sebanyak 3.904 atau 25,72%, permohonan grasi sebanyak 58 atau 0,38%, permohonan pengujian peraturan di bawah undang-undang sebanyak 67 atau 0,44%, permohonan uji pendapat sebanyak 3 perkara atau 0,02%, dan pelanggaran administrasi pemilihan sebanyak  4 perkara atau 0,03%.
Nah, mengenai jumlah permohonan peninjauan kembali yang mencapai 3.904 perkara atau 25,72%, sebanyak  2.187 merupakan peninjauan kembali atas perkara yang diputus oleh pengadilan pajak. Sehingga perkara permohonan peninjauan kembali atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap  hanya berjumlah  1.724 perkara.

Editor: Anthony Djafar
 
 

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/301350-re...im-agung-pajak

---


- Mahkamah Agung Akan Latih “Agen“ Mistery Shopper
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
319
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan