Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK: Hanya 30,9% dari 14.144 Legislator yang Laporkan Harta Kekayaan


Jakarta, Gatra.com - Hanya 30,96% atau 4.243 anggota DPR (legislatif) dari 14.144 orang yang melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017.

"Sebanyak 30,96 persen dari 14.144 wajib lapor di tingkat legislatif," kata Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers Kinerja KPK tahun 2017 di KPK, Jakarta, Rabu (27/12).Basaria mengungkapkan, pada tahun ini KPK menerima sebanyak 245.815 LHKPN terdiri dari 78,69% dari 252.446 wajib lapor di tingkat eksekutif (pemerintah), sebanyak 30,96% dari 14,144 wajib lapor di tingkat legislatif (DPR), sebanyak 94,67% dari 19,721 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 82,49% dari 29,250 wajib lapor BUMN/BUMD.KPK secara reguler terus berupaya meningkatkan kesadaran penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)."Di tahun 2017 ini, KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah yaitu sekitar 28%," ujar Basaria.Menurut Basaria, KPK terus berupaya memberi pemahaman pentingnya melaporkan harta kekayaan sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik.  Dalam upaya meningkatkan kepatuhan LHKPN, KPK melakukan inovasi dan upaya menyederhanakan pelaporan LHKPN dengan meluncurkan aplikasi LHKPN elektronik (e-lhkpn). Aplikasi tersebut dapat diakses melalui tautan https://elhkpn.kpk.go.id/."Efektif mulai 1 Januari 2018, seluruh wajib LHKPN dapat melaporkan hartanya dengan aplikasi tersebut secara periodik pada 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya," kata Basaria.Dari 14 jenis dokumen pendukung yang harus dilampirkan, wajib lapor kini hanya perlu melampirkan satu jenis yaitu dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan. Itu pun cukup disampaikan satu kali saat wajib LHKPN pertama kali melaporkan harta dengan aplikasi e-lhkpn. 

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/301071-kp...harta-kekayaan

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
211
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan