Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

maxlineAvatar border
TS
maxline
Ustaz Somad Ditolak Masuk, Yuk Baca UU Imigrasi Hong Kong


Jakarta - Ustaz Abdul Somad ditolak masuk Hong Kong sesaat setelah ia turun pesawat. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah setempat alasan penolakan tersebut.

Meski demikian, alasan penolakan warga asing masuk Hong Kong bisa dilihat di UU Imigrasi setempat. Berdasarkan UU Imigrasi Hong Kong yang dikutip detikcom, Kamis (28/12/2017), ternyata masuk Hong Kong syaratnya tetap ketat. Meskipun Indonesia-Hong Kong bebas visa.

Peraturan 2 (1) Undang-Undang Imigrasi Hong Kong (Bab 115A) Hong Kong, menetapkan bahwa izin yang diberikan keapada seseorang untuk MENDARAT di Hong Kong sebagai pengunjung (turis) tunduk pada kondisi tertentu. Jadi tidak semua pemegang paspor Indonesia bisa masuk Hong Kong.


Apa ketentuan tersebut? Yaitu:

1. Ia tidak akan menerima pekerjaan, baik dibayar atau tidak dibayar
2. Ia tidak boleh mendirikan atau bergabung dalam bisnis apapun; dan
3. Ia tidak akan menjadi mahasiswa di sekolah, universtas atau institusi pendidikan lainnya


"Siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan denda HKD50.000 dan penjara 2 tahun sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi (BAB 115), Hong Kong," demikian bunyi UU tersebut.

Meski demikian, turis dapat menghadiri acara tertentu di luar tujuan untuk berwisata. Tapi ada syaratnya. Dalam pasal selanjutnya disebutkan:

Seseorang yang diizinkan masuk Hong Kong sebagai pengunjung (Turis) dapat menghadiri acara untuk menyampaikan pidato / presentasi yang memenuhi syarat:
1. Ia tidak akan dibayar karena berbicara / hadir pada acara tersebut (selain penyediaan akomodasi, perjalanan, makan, dll yang berkaitan dengan acara tersebut, atau penggantian biaya atas biaya tersebut);
2. Durasi keseluruhan acara tidak lebih dari tujuh (7) hari; dan
3. Ia hanya dapat menghadiri satu acara tersebut untuk menyampaikan pidato / presentasi selama masa tinggal yang diizinkan.

Nah, ternyata paspor bebas visa ke Hong Kong hanya berlaku untuk tujuan wisata. Di luar itu, tetap berlaku ketentuan dan syarat tertentu. Bila melanggar UU Imigrasi, denda dan ancaman penjara mengancam lho...
(asp/ams)


SUMUR

---------------------------------------------------------------------------------
Ulamak Kami DiJolimi, DiKriminalisasi emoticon-Marah
Kami Tidak tinggal diam emoticon-Mad

Umat Monas bersatu tidak dapat Dikalahkan:tepuktangan
Fentung kepala Rejim Thoghut emoticon-Betty
TRAKTIRR!!!! emoticon-Angkat Beer


SI Ganteng emoticon-Betty
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 28 suara
Mengapa AS ditolak di Imigrasi HK?
Karena UU Imigrasi HK
18%
Karena Terlalu Tampan dan Mancung
21%
Karena HK Tapir Anti Muslim
4%
Karena Salah JOKOWI
57%
0
3.8K
28
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan