Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Restorasi Gambut Tetap Jadi Fokus


Sebabnya, karbon tersebut menghasilkan emisi besar. Karena itu, upaya restorasi lahan gambut menjadi salah satu agenda utama Presiden Joko Widodo. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), upaya itu dilakukan secara intensif, tegas, dan serius. Penegakan hukum ditingkatkan untuk memaksa korporasi mau ikut menjalankan agenda tersebut.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan Indonesia memiliki lebih dari 26 juta hektare (ha) lahan gambut, atau sekitar 12% dari total lahan hutan.



Kandungan karbon yang terdapat di dalamnya sekitar 6 ton per ha dengan kedalaman 1 sentimeter (cm). Kandungan karbon itulah yang menghasilkan emisi saat terbakar. “Kami sadar kebakaran hutan dan lahan gambut tidak hanya spesifik untuk Indonesia, tapi juga di belahan dunia lainnya,” kata Siti.Untuk merestorasi dan mengelola lahan gambut, sepanjang 2016 hingga 2017 Indonesia telah melakukan berbagai hal, di antaranya dengan menerbitkan sejumlah regulasi yang bertujuan melindungi lahan tersebut.

Di antaranya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut yang ditujukan untuk mencegah degradasi lahan dan kebakaran. Peraturan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembangan pedoman teknis yang mencakup sistem deteksi dini, penguatan kelembagaan pemerintah, keterlibatan masyarakat, dan penegakan hukum.



“Indonesia telah melakukan yang terbaik untuk mengelola karhutla (kebakaran hutan dan lahan), dengan serius menjaga gambutnya. Kami juga melarang pembukaan lahan baru di ekosistem gambut dan praktik pembakaran di lahan tersebut,” ujar Menteri LHK.



Rencana kerja

Untuk mempercepat pemulihan gambut setelah terjadi kebakaran besar pada 2015, Presiden Jokowi membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG). Saat ini program yang dilakukan ialah restorasi 2,49 juta ha lahan tersebut. Seluas 1,1 juta ha di antaranya, restorasi dilakukan oleh pemerintah dan mitra kerja, sedangkan 1,39 juta ha digarap perusahaan swasta yang relevan.



“Sejauh ini pemerintah dan mitra telah melakukan rewetted lahan gambut hampir 500 ribu hektare,” ungkap Siti. Perusahaan swasta yang di lahan konsesinya atau hutan tanaman industrinya terdapat lahan gambut juga diwajibkan meninjau kembali dan merevisi rencana kerja sesuai dengan peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah.



Selain itu, diatur setidaknya 30% unit hidrologi gambut harus disisihkan untuk fungsi perlindungan. Sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut, perusahaan yang bekerja di lahan gambut harus meninjau keseluruhan rencana bisnis mereka.

“Untuk menerapkan kebijakan ini, telah diterbitkan panduan teknis dan melakukan konsultasi intensif kepada perusahaan yang sudah beroperasi di ekosistem gambut,” ujar Siti. (H-2)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...kus/2017-12-28

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Petani Siap Gunakan Kartu Tani

- Biaya Referensi Umrah Rp20 Juta

- JICT Ganti Vendor Tingkatkan Layanan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
503
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan