TS
metrotvnews.com
KPU Hindari Adanya Parpol Bodong

Jakarta: Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan pentingnya penerapan persyaratan administrasi partai politik secara ketat. Menurutnya, syarat yang ditetapkan KPU itu sudah baik untuk menghindari munculnya partai politik bodong.
Bagja menilai parpol memang dikehendaki harus memiliki pengurus aktif hingga ke tingkat kelurahan. Hal itu ditujukan bukan semata untuk mengikuti pemilu, melainkan juga agar parpol dapat aktif memanfaatkan kader mereka untuk memberdayakan masyarakat serta pendidikan politik di tingkat terkecil.
Jika persyaratan itu tak bisa dipenuhi, parpol tersebut pun dinilai tak layak mendapat suara rakyat sehingga tak cukup untuk bisa lolos verifikasi. Hal itu disampaikan Bagja dalam menanggapi rencana tujuh parpol yang kembali dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI. Ketujuh parpol ini berniat kembali mengadukan KPU ke Bawaslu.
'Menurut kami, ya memang harus ada pengurus di tingkat daerah terkecil. Kan mereka juga jarus aktif memberdayakan masyarakat. Bagaimana mau ikut pemilu kalau tidak ada pengurus dan tidak aktif di masyarakat? Istilahnya, aturan ini kan menghindari parpol-parpol bodong,' kata Bagja seperti dilansir Media Indonesia, Rabu, 27 Desember 2017.
Sebelumnya ada sembilan parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi dan mengadukan proses verifikasi yang dilakukan KPU ke Bawaslu. Bawaslu pun menyatakan harus dilakukan kaji ulang. Dari kaji ulang tersebut hanya dua parpol yang dinyatakan lolos.
Salah satu dari 7 parpol yang dinyatakan tidak lolos ke verifikasi faktual ialah Partai Idaman. Mereka pun menyatakan telah menyiapkan berkas untuk melakukan gugatan ke Bawaslu terhadap keputusan KPU tersebut, tetapi persiapan materi gugatan terkendala oleh libur Natal dan Tahun Baru.
'Audit sudah kita lakukan terus-menerus, tapi memang ada kendala karena daerah di kawasan timur banyak yang tengah merayakan Natal dan Tahun Baru,' kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah, kemarin.
Partai Idaman mengaku telah mengadakan rapat internal sehari setelah keputusan KPU keluar pada 24 Desember. Sayangnya, beberapa perwakilan daerah yang sebagian besar berasal dari Indonesia Timur kesulitan bergabung karena sedang merayakan Natal.
'Kalau yang formil akan kita siapkan sebelum tanggal 29 (Desember), tapi yang materiilnya kan kelengkapan daerah harus menjadi bukti autentik. Kalau tidak, repot juga,' jelas Ramdansyah.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa gugatan pemilu bisa disampaikan hingga tiga hari kerja sejak keputusan KPU dikeluarkan.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...-parpol-bodong
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Kampanye Digital dan Berita Bohong makin Gila-
Partai Idaman Mulai Berkonsolidasi-
Peraturan KPU soal Tahapan Pemilu Dikoreksianasabila memberi reputasi
1
756
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan