Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bobby0204Avatar border
TS
bobby0204
Utang Piutang memungkinkan masuk pidana?
Sorry agan-agan,
ane adalah Orang IT yang ingin belajar hukum di negara kita.

jadi saudara ane ada sedikit masalah..

ceritanya gini..

A => Saudara ANE (Pengutang), KTP Indonesia yah
Z => Saudara ANE utang sama si ini. (Orang asli CINA) atau Warga negara Asing

Si A utang Rp.300.000.000 kepada si Z, nah si A sudah membayar sekitar 50% kepada si Z, sisa 150juta rupiah,

nah tiba2 si A ini bangkrut karena lampu merah import barang kemarin, barang gak masuk, ya gak ada barang buat jualan, ya bangkrut.

nah si Z hari ini bawa 1 orang yang bisa bahasa indonesia datang rumah maksain buat surat perjanjian, bisa sanggup bayar ngak dalam berapa lama gitu.

saudara ane ini sekarang mau makan aja susah mau gimana bayar utang lagi, atleast dia gak kabur dan ingin bertanggung jawab..

kira2 dalam kasus ini bisa masuk pidana atau dipenjara ngak ya?

si orang china itu datang ke tempat tinggal bentak2 ngomong kasar.
-----------------------------------------------------------------------------

tambahan :
1. bagaimana kalau si orang cina sudah narik mobil truk sebagai pembayaran hutang?
2. apakah si orang cina berhak datang kerumah sampe pakai sepatu masuk kedalam rumah terus buka pintu kamar satu persatu?
0
5.4K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan