Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Pejabat TNI Bakamla Divonis Lebih Berat


PENGADILAN Tinggi Militer Jakarta memutuskan Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo bersalah dalam kasus suap terkait dengan proyek satelit pemantau senilai Rp222 miliar di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla itu dijatuhi vonis pidana pokok penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.



"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," ucap hakim ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto dalam persidangan dengan agenda putusan, kemarin.



Putusan tersebut lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan dari oditur atau jaksa pada TNI yang menuntut Bambang dengan pidana kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurangan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI-AL juga diberikan majelis hakim kepada Bambang.



Hakim menilai pleidoi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya bahwa Bambang hanya menjalankan perintah atasan tidak dapat diterima. Menurut hakim, Bambang seharusnya dapat menyampaikan kepada atasannya bahwa pengadaan satelit pemantau harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.



Bila atasannya tidak menggubris, Bambang seharusnya melapor ke Polisi Militer TNI. "Menimbang dalam pembelaan terdakwa yang dibuatnya sendiri yang mengatakan bahwa terdakwa adalah korban atasannya, yakni kepala Bakamla. Dalam hal ini majelis hakim berpendapat, jika demikian hendaknya terdakwa dan penasihat hukumnya memperjuangkan rasa keadilan terdakwa yang merasa terjerumuskan dengan melaporkan atasannya ke penyidik POM," tutur hakim Deddy.



Membuat masalah



Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hukuman pidana Bambang harus diperberat karena posisinya sebagai prajurit TNI berpangkat perwira tinggi. Ia seharusnya memberikan solusi dari masalah-masalah di Bakamla, bukan justru sebaliknya.



Sebagai prajurit, Bambang dinilai tidak melaksanakan perintah Panglima TNI dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, apabila ia tidak dipecat dari dinas militer, itu akan menyulitkan pembinaan personel militer.



"Majelis hakim berpendapat terdakwa sudah tidak layak dalam kehidupan militer sehingga terdakwa harus dipisahkan dari kehidupan militer. Menimbang dikhawatirkan terdakwa mengulangi perbuatannya dan melarikan diri, maka terdakwa ditahan," terang hakim Deddy.



Vonis yang diberikan tersebut dikatakan majelis hakim sesuai dengan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.



Sebelumnya, di pihak sipil, mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi telah mendapat vonis 4 tahun 3 bulan penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Eko Susilo menyatakan politikus PDI Perjuangan Ali Fahmi atau Fahmi Al Habsy sebagai aktor intelektual dalam perkara suap tersebut. Hingga kini tidak diketahui keberadaan Ali Fahmi.



Eko juga mengaku melakukan tindak pidana tersebut atas perintah Laksamana Madya Arie Sudewo selaku Kepala Bakamla.



Selain Eko Susilo dan Bambang Udoyo, pejabat Bakamla lain yang didakwa menerima aliran dana suap dalam, yakni Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono.(P-1)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...rat/2017-12-21

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Kemendagri Coret Pelesiran DPRD Banten

- Keterlaluan, Jenazah pun Dipungli

- Pemprov-BPPT Olah Sampah Jadi Listrik

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
265
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan