Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
PT RAPP Dinilai Delegitimasikan PP Gambut


SIDANG sengketa tata usaha negara PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memasuki babak final. Putusan sidang akan ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.



PR RAPP mempermasalahkan surat keputusan (SK) pembatalan rencana kerja usaha (RKU) yang diterbitkan KLHK.



KLHK tegas menyatakan RAPP harus melakukan revisi RKU untuk dapat kembali melanjutkan aktivitas usaha mereka.



Revisi RKU memang wajib dilakukan semua pemegang izin usaha yang memiliki area gambut dalam wilayah kerja mereka.



Pakar hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, Andri G Wibisana, mengatakan gugatan yang dilakukan PT RAPP merupakan upaya untuk mendeligitimasi PP No 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.



Hal itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan fakta bahwa pengelolaan ekosistem gambut saat ini sudah sangat mendesak dilakukan.



"Upaya delegitimasi PP Gambut ini hanya fokus pada potensi kerugian ekonomi jangka pendek yang dapat terjadi jika PP Gambut dilaksanakan," kata Andri melalui siaran pers yang diterima, kemarin.



Andri mengatakan SK Pembatalan RKU tersebut sudah tepat dan tidak menyalahi hukum.



SK tersebut merupakan keputusan yang penting, harus ada, dan tidak dapat digantikan bagi tercapainya tujuan PP Gambut.



Yakni adanya perlindungan terhadap ekosistem gambut serta pencegahan kebakaran dan pemulihan ekosistem gambut.



Selain itu, tujuan perlindungan gambut tersebut merupakan hal yang sangat bermanfaat guna menghentikan dan mencegah meluasnya kerusakan gambut yang telah terjadi di Indonesia.



"Oleh karena itu, penting bagi majelis hakim dalam perkara a quo untuk mempertimbangkan fakta apakah termohon (KLHK) telah melakukan tindakan faktual tertentu sebagai respons atas permohonan yang diajukan pemohon (PT RAPP), dan apakah pemohon telah mengetahui atau selayaknya dianggap mengetahui tindakan faktual yang dilakukan termohon tersebut." (Pro/H-3)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...but/2017-12-21

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Perkuat Semangat Gotong Royong

- Ajak Ibu-Ibu Berdaya Diri, bukan Ngerumpi

- Dulu Minder, Sekarang Jadi Kader

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
515
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan