Kaskus

News

seher.kenaAvatar border
TS
seher.kena
Dua Tahun Mangkrak, Usut Tuntas Kasus Korupsi Kondensat Rp35 Triliun
Sudah dua tahun lebih (Juni 2015) kasus mega korupsi Kondensat yang merugikan negara Rp35 triliun belum juga tuntas atau mangkrak. Sejumlah kalangan meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini agar tidak merusak citra Polri.

Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mengatakan, mangkraknya kasus ini tentu menjadi citra buruk bagi Polri. Ada kesan, komitmen Polri terhadap pemberantasan korupsi masih terlihat kurang serius. "Kita berharap daya gedor Polri untuk memberantas korupsi lebih garang lagi, sama garangnya terhadap para teroris," ujarnya.

Jajang menegaskan, kasus mega korupsi kondensat harus diungkap sampai tuntas. Sebenarnya KPK bisa mengambilalih atau melakukan supervisi. Sebelum diambil-alih KPK kasus ini menjadi tantangan untuk Bareskrim Polri saat ini untuk diselesaikan

“Jangan sampai publik menilai Polri tidak mampu sehingga KPK harus turun tangan. Sebagai upaya maka Kapolri perlu memanggil kembali mantan Kabareskrim Budi Waseso biar lebih greget lagi, tapi kan gak mungkin beliau sudah di BNN sekarang," jelasnya.

Korupsi kondensat terjadi karena BP Migas saat itu menjalankan proyek penjualan kondensat yang dilakukannya tidak secara prosedur dengan cara menunjuk langsung PT TPPI. Sebenarnya kasus ini sudah gamblang dimana kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI diketahui ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.

"Dan jelas-jelas PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara," papar Jajang.

Sejak 2015, sambung Jajang, kepolisian telah membuka penyelidikan kasus ini namun dalam perkembangannya mandeg di tengah jalan. Oleh karena itu pihaknya mempertanyakan kenapa kasus tersebut bisa mandek. Hal ini tentu akan menjadi citra buruk bagi Polri karena komitmen terhadap pemberantasan korupsi masih terlihat kurang serius.

Kinerja

Pengamat kebijakan publik Yusri Usman juga mempertanyakan kinerja kepolisian khususnya terhadap Kapolri dan Kabareskrim dalam ikut memberantas korupsi. Mangkraknya kasus ini tentu berakibat buruk terhadap persepsi publik kepada institusi Polri secara keseluruhannya.

"Presiden harus peduli dan menegur Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk tidak mendiamkan kasus mega korupsi ini, sehingga kalau sekarang mangkrak tentu akan dipersepsikan oleh publik bahwa ada dugaan intervensi Istana," ujar Yusri.

Yusri mengatakan, jika Tito berani menuntaskannya, publik akan memuji kinerja Kapolri sebelumnya Badron Haiti dan Budi Wiseso sebagai Kabareskrim bahwa Kapolri dan Kabareskrim lebih baik dari yang sebelumnya.

Dua Tahun

Seperti diketahui penyidikan skandal dugaan korupsi ini sudah berlangsung dua tahun silam, sejak 2015 ketika Kabareskrim dijabat oleh Komjen Polisi Budi Waseso. Namun, sampai sekarang Kabareskrim sudah dijabat tiga orang selain Budi Waseso, yaitu Komjen Pol Anang Iskandar dan Komjen Aridono Sukamanto, kasus ini belum terselesaikan.

Bareskrim telah malakukan penggeledahan di Kantor BP Migas dan menetapkan Raden Priyono dan Honggo Hendratmo sebagai tersangka. Keduanya juga sudah ditahan beberapa bulan.

"Sampai dengan para tersangkanya keluar dari penjara Bareskrim Polri, kasus mega korupsi kondensat ini tidak pernah sampai ke pengadilan," kata kata  Direktur Eksekutif Instaitute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS) Kisman Latumakulita seperti dilansir Rmol.co.

https://m.harianterbit.com/welcome/read/2017/12/15/91089/25/25/Dua-Tahun-Mangkrak-Usut-Tuntas-Kasus-Korupsi-Kondensat-Rp35-Triliun

Mayan tuh 35t
0
1.9K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan