Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan kembali Bupati Ngajuk nonaktif, Taufiqurrahman, sebagai tersangka. Kali ini, Taufiq ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
"KPK menetapkan TFR, Bupati Nganjuk periode 2013-2018 sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Menurut Febri, Taufiq diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di lingkungan Kabupaten Nganjuk. Dari jumlah itu, sebesar Rp1 miliar diduga terkait proyek infrastruktur tahun 2015.
Sementara, selebihnya diduga terkait mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk, dan fee proyek yang dilakukan tahun 2016-2017.
Taufiq disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita dua unit kendaraan. Pertama, satu unit Jeep Wrangler tahun 2012. Kemudian, satu unit mobil Smart Fortwo warna abu-abu.
Sebelumnya, Taufiq ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar Rp 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Taufiq ditangkap seusai menerima uang di salah
satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/10/2017).
KPK menduga uang Rp298 juta yang diserahkan melalui Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto, berasal dari banyak pihak.
http://nasional.kompas.com/read/2017...us-gratifikasi
Quote:
Sebelumnya, Taufiq ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar Rp 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Taufiq ditangkap seusai menerima uang di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/10/2017).
KPK menduga uang Rp298 juta yang diserahkan melalui Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto, berasal dari banyak pihak.
Taufiq pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016. Kader PDIP itu menjabat sebagai Bupati Nganjuk dua periode, yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018. Ia saat itu diduga terlibat dalam kasus di lima proyekyang terjadi pada 2009.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Namun, Taufiqurrahman bisa lepas jeratan tersangka KPK setelah menang di praperadilan. KPK pun akhirnya melimpahkan kasus Taufiqurrahman itu ke Kejaksaan Agung.
Mantap nih dgn semangat banteng pantang mundur, dah dibebasin praperadilan utk banyak kasus, jalan terooss..
malah ngejek, nerima amplop dideket istana
revolusi mental
