- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tanggul Laut yang Terhalang Janji Anies-Sandi Soal Reklamasi


TS
Namimaa
Tanggul Laut yang Terhalang Janji Anies-Sandi Soal Reklamasi
Quote:

Pekerja sedang berupaya menyelesaikan pembangunan tanggul di kawasan Jakarta Utara. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Proyek Tanggul laut atau Giant Sea Wall agar DKI Jakarta tak dilahap lautan adalah milik pemerintah pusat yang dilanjutkan Presiden RI Joko Widodo setelah peletakan batu pertama oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Oktober 2014.
Namun, rencana perampungan proyek berskala multiyears yang diprediksi menghabiskan dana Rp99 triliun itu mengalami kendala yakni payung hukum akibat polemik reklamasi pesisir Jakarta. Demikian pengakuan dari pihak swasta yang digaet pemerintah untuk menyukseskan tanggul laut tersebut.
Untuk menyukseskan proyek tanggul laut raksasa itu, pemerintah pusat menggandeng Pempov DKI Jakarta dan swasta yang memiliki lahan serta berkepentingan.
“Kami siap, itu kewajiban dan memang kepentingannya juga untuk mengamankan kawasan kami. Tanggul yang dibuat itu yang memang berada di kawasan kami, kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Paul Tehusijerana saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui telepon, Kamis malam (14/12).
Sebagai salah satu pihak swasta yang digaet pemerintah, perusahaan yang dipimpin Paul mendapat jatah membangun tanggul sepanjang 8,5 km dari total panjang tanggul 20 km. Namun, polemik reklamasi membuat perusahaan Paul belum membangun tanggul sesentimeter pun hingga mendekati akhir 2017 ini.
“Bukan mencari alasan tapi memang tak ada penopang (hukumnya),” ujar Paul.
Sebelumnya, aturan terkait pembuatan tanggul ini telah disiapkan pihak Pemprov DKI dalam Raperda tentang penataan Tata Ruang Pantai Utara Jakarta. Tetapi, setelah Anies dan Sandiaga resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemprov DKI Jakarta selaku eksekutif justru menarik usulan Raperda tentang Penataan Tata Ruang Pantai Utara Jakarta dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018.
Penarikan usulan raperda itulah yang kemudian disebut swasta telah membuat mereka kehilangan pijakan hukum untuk membangun tanggul laut.

Tanggul Laut Yang Terhalang Janji Anies-Sandi Soal ReklamasiSalah satu sudut pembangunan tanggul laut di Kawasan Muara Baru, Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Skema Pembagian Kewajiban Bangun Tanggul Laut
Pemerintah berencana membangun tanggul laut sepanjang 20 kilometer di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Tanggul tersebut pembangunannya akan dibebankan kepada tiga pihak yaitu Kementerian PUPR (pemerintah pusat), Pemprov DKI Jakarta (pemerintah daerah), lalu sisanya adalah PT Intiland dan PT Pembangunan Jaya Ancol (pihak swasta).
Skala pembagiannya sendiri diketahui sesuai dengan kepentingan pihak masing-masing. Pihak swasta dibebankan membangun tanggul sepanjang 10 kilometer yang harus selesai di 2019. Sedangkan 10 kilometer sisanya akan dibangun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dikejar waktu, pihak pemerintah pusat diketahui sudah mengerjakan bagiannya hingga hampir 70 persen, begitu pun Pemprov tak ingin ketinggalam demi mengejar tenggat waktu 2019 harus selesai. Keduanya kebut-kebutan membangun tanggul di kawasan Jakarta Utara.
Sayangnya, hal serupa justru tak dilakukan PT Intiland dan PT Pembangunan Jaya Ancol yang masing-masing mendapat bagian 1,5 Kilometer untuk PT Intiland, dan 8,5 Kilometer untuk PT Pembangunan Jaya Ancol.
Menanggapi situasi tersebut, Sandiaga Uno menyebut akan secepatnya meminta kedua pihak swasta ini untuk segera menunaikan kewajibannya. Ia mengatakannya saat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro meninjau pembangunan tanggul laut di Cilincing, Jakarta Utara, 8 Desember 2017.
“Saya akan dorong, segera, agar sesuai tenggat waktu 2019 tanggulnya sudah selesai,” kata Sandi.

Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno (kedua dari kanan) bersama Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro (kedua dari kiri) meninjau pembangunan tanggul laut di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, 8 Desember 2017. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...soal-reklamasi
Di Antara Dua Pilihan: Perda atau Pergub
PT Intiland dan PT Pembangunan Jaya Ancol adalah swasta yang digaet karena memiliki lahan di kawasan pesisir utara Jakarta. Selain itu, saat ditelisik lebih jauh, PT Intiland dan PT Pembangunan Jaya Ancol adalah dua perusahaan yang juga menggarap proyek reklamasi di Utara Jakarta.
PT Intiland diketahui kebagian jatah untuk menggarap Pulau H, sedangkan PT Pembangunan Jaya Ancol kebagian untuk menggarap Pulau J dan K.
Oleh sebabnya dua perusahaan ini pun diikutsertakan dalam pembangunan tanggul raksasa untuk mebuat sabuk pengaman tepi pantai tersebut, yang juga kewajiban bagi pengembang reklamasi.
Seharusnya, kedua perusahaan ini jika mengintip pada Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara tentu telah membangun tanggul-tanggul laut itu sesuai instruksi pemerintah pusat.
Dalam Raperda ini telah lengkap dibahas perusahaan pengembang (swasta) yang terlibat reklamasi wajib memberi kontribusi bagi Jakarta dan terlibat dalam program revitalisasi wilayah Utara Jakarta. Itu wajib meski raperda tersebut tak menyebutkan secara spesifik mengenai program tanggul nasional.
Hal tersebut tercantum dalam ayat 5 Pasal 116 Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Tentu, jika Raperda ini tak disurati Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Jakarta tak akan kelimpungan untuk membuat alasan yang lebih memaksa namun tak melanggar hukum agar perusahaan segera membangun tanggul.
Sesaat setelah menemani Bambang meninjau ke Kalibaru, di Balai Kota DKI Jakarta, Sandiaga mengatakan akan segera dibicarakan regulasi untuk mengatasi hambatan tersebut.
“Iya itu kan memang kewajiban mereka (pengembang) untuk mengamankan wilayah mereka sendiri, tapi belum ada regulasi yang pasti maka ini menghambat. Soal ini akan segera dibicarakan ya regulasinya gimana,” kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (8/12) malam.
Saat ditanya soal regulasi tersebut, Sandi nampak kebingungan sendiri soal regulasi yang dimaksudkannya. Setelah Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ditarik dalam Prolegda 2018, Pemprov DKI terpaksa mencari cara lain untuk bisa melibatkan swasta dalam proyek tanggul nasional.
Terkait regulasi ini, Sandi mengaku masih mempertimbangkan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk mewadahi regulasi yang hingga saat ini belum didapatkan kedua pengembang swasta tersebut.
Dia mengatakan telah mulai mengaji pembuatan regulasi tersebut agar setidaknya bisa mulai diterapkan awal tahun 2018 mendatang.
“Ya kan harus selesai 2019, kalau belum ada regulasinya bisa kita bicara ke PT Pembangunan Jaya Ancol yang memang beban bangunnya cukup panjang untuk dibikin dulu tanggul sambil nunggu regulasi selesai, ini kan penting,” kata dia.

Tanggul Laut Yang Terhalang Janji Anies-Sandi Soal ReklamasiPemerintah berencana membangun tanggul laut sepanjang 20 kilometer di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Jatah pemerintah membangun 10 kilometer, dan swasta 10 kilometer. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Namun, sisa waktu 2017 yang kian sempit pun mesti menjadi pertimbangan atas pijakan hukum yang akan dibuat agar bisa diterapkan awal tahun depan.
“Jadi kalau pergub bisa lebih cepat. Kalau perda mungkin membutuhkan waktu yang lebih lama,” kata Sandi.
Di sisi lain, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Gamal Sinurat menilai penggunaan peraturan gubernur belum cukup dalam meregulasi keterlibatan swasta. Alih-alih Pergub, ia mengatakan justru Perda yang lebih dibutuhkan karena memiliki kekuatan lebih kuat dibandingkan pergub.
“Ya, maunya sih perda supaya lebih mengikat kan perda, tapi Perda lama luar biasa kalau dibuat, dan yang sudah ada justru ditarik,” kata Gamal.
Kini, pembangunan tanggul laut memang tetap berjalan, itu pun tanggul yang dibuat pihak pemerintah. Sementara masih menunggu Pemerintah Daerah memberi aturan yang jelas bagi mereka.
“Kami menunggu, kami juga tidak mau asal bangun sembarangan. Salah nanti kami bisa kena batunya. Ibarat makan buah simalakama,” kata Paul.
(kid/djm)
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...al-reklamasi/2
buat apa sih ada tanggul... air dari sunge itu masak keluar kelaut terus d halangi.. by.seseorang

0
3.2K
Kutip
32
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan