tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Polisi Tangkap Penyebar Fitnah kepada Panglima TNI di Sumatera Barat


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuat dan penyebar fitnah dan ujaran kebencian berdasarkan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Pelaku, Siti Sundari Daranila alias SSD, perempuan, 51 tahun, ditangkap di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (15/12/2017) pukul 11.00 WIB. Dan ternyata pelaku berprofesi sebagai dokter.

"Ya benar, penangkapan dilakukan tadi siang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen M Iqbal, saat dihubungi.

Iqbal menjelaskan, Siti Sundari diduga sebagai orang yang mengunggah foto Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto beserta keluarga melalui akun Facebook-nya, Gusti Sikumbang.

Dalam foto tersebut, pelaku memberikan keterangan atau caption yang mengandung unsur SARA dan atau Diskriminasi Ras dan Etnis tertentu.

Baca: Wagub DKI Jakarta Minta Kata Dimodalin pada Spanduk OK OCE Diklarifikasi

Dalam caption tersebut, pelaku mengajak pribumi untuk merapatkan barisan menyikapi Marsekal Hadi Tjahjanto selaku Panglima baru TNI bersama istri yang berlatar belakang etnis tertentu.

Unggahan tersebut telah viral di beberapa media sosial dan media online tertentu.

Selain itu, dalam akun Facebook pelaku juga ditemukan juga unggahan yang sifatnya pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat. Dan polisi menyita barang bukti dua telepon genggam dari pelaku.

Motif sementara pelaku melakukan aksinya itu karena ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut mengatur, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (ancaman 5 tahun) dan atau Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (ancaman 6 tahun).

Saat ini, pelaku tengah diperiksa penyidik. Dan penyidik juga akan mengembangkan kasus ini.

Sementara itu, Kasubdit 2 Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin menyampaikan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan patroli siber oleh timnya.

"Kami lakukan penangkapan itu bukan atas laporan Panglima TNI, tapi profiling kami terhadap isu yang ramai kemarin," ujar Asep.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...sumatera-barat

---

Baca Juga :

- 'Seraya Nikmati Ikan, Sayur Bunga Pepaya dan Nasi Merah, Kami Bicara Kesejahteraan Prajurit TNI'

- Presiden Undang Makan Siang Panglima TNI dan Kepala Staf di Istana Bogor

- Usai Bertemu Jokowi, Panglima Hadi: Jaga Soliditas TNI-Polri

tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
317
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan