tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
PKS Kasasi Putusan PT Jakarta yang Menangkan Fahri Hamzah


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, partainya akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memenangkan Fahri Hamzah.

Namun, PKS menghormati keputusan pengadilan tersebut.

"Keputusan pengadilan harus dihormati dan PKS akan melanjutkan proses hukum ini hingga berkekuatan tetap," kata Mardani saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, memutuskan DPP PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua lembaga legislatif Senayan.

Tak cuma itu, DPP PKS juga dikenai sanksi imateril dengan membayar denda Rp 30 miliar.

Baca: Fadli Zon Sebut Surat Pergantian Fahri Hamzah dari PKS Bakal Diproses

Mardani mengatakan pengurus DPP akan melaksanakan kewajibannya membayar Rp 30 miliar sampai ada keputusan hukum tetap.

"Keputusan pengadilan harus dilaksanakan. Tentu sesudah hukumnya berkekuatan tetap. Kita akan lanjut," kata Mardani.

Lebih lanjut Mardani mengatakan, masalah PKS dengan Fahri lebih baik diselesaikan lewat internal partai dengan merujuk pada UU Partai Politik.

"Dan PKS tetap berpendapat bahwa ini masalah internal partai yang seharusnya diselesaikan menggunakan UU Parpol" katanya.

Diberitakan sebelumnya, hubungan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan PKS kembali memanas.

Penyebabnya, terbitnya tiga surat dari PKS. Dua surat dari Presiden PKS Sohibul Iman dan satu surat dari fraksi PKS.

Surat pertama bernomor 33/K/DPP-PKS/2017, diteken langsung oleh Sohibul ditujukan kepada pimpinan DPR tanggal 11 Desember 2017. Surat itu berisi tentang permohonan DPR untuk mencopot Fahri Hamzah dari posisi wakil ketua DPR. Selanjutnya posisi itu diberikan kepada anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa.

Surat kedua dikirim Sohibul kepada Fraksi PKS di DPR. Sohibul ingin, Fraksi PKS segera melakukan pergantian antarwaktu kepada Fahri Hamzah. Surat itu bernomor B-35/DPP-PKS/2017, diteken langsung oleh Sohibul. Surat ketiga dari Fraksi PKS DPR RI yang ditujukan kepada pimpinan DPR. Isinya menindaklanjuti surat dari DPP PKS yang ingin segera mencopot Fahri Hamzah.

Fahri yang sejak awal tak mau kalah, langsung merespon surat itu. Dengan tegas Fahri menyebut surat yang diteken Presiden PKS Sohibul Iman itu tidak ada artinya.

Apalagi ditambah putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan gugatan Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Fahri Hamzah sekaligus Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief mengatakan, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016.

Mujahid menambahkan, dalam putusan Provisi (putusan sela) no 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...n-fahri-hamzah

---

Baca Juga :

- Fadli Zon Sebut Surat Pergantian Fahri Hamzah dari PKS Bakal Diproses

- PKS Upayakan Kasasi, Fahri Hamzah Diminta Jangan Bangga Dulu

- Kata Fahri Soal Generasi Milenial dan Media Sosial

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
585
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan