TS
metrotvnews.com
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Politikus PDIP di Kasus KTP-el

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el). Termasuk tiga nama politikus PDI Perjuangan yang hilang dalam surat dakwaan terdakwa Setya Novanto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui, pihaknya hati-hati mencantumkan nama-nama yang diduga terlibat korupsi megaproyek bernilai Rp5,8 triliun ini.
'KPK bekerja atas hukum, hukum pembuktian, penyebutan nama memerlukan kehati-hatian,' kata Saut saat dikofirmasi, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2017.
Pada persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Novanto ngotot mempertanyakan hilangnya tiga nama yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menkumham Yasonna H Laoly dan Bendum PDIP Olly Dondokambey dalam dakwaan kliennya. Padahal, dalam surat dakwaan terdakwa lain, nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 yang kecipratan uang haram dari proyek KTP-el dibeberkan secara detail.
Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Olly Dondokambey selaku Wakil Ketua Banggar DPR RI saat kasus ini bergulir disebut menerima uang korupsi KTP-el senilai USD1,2 juta, Ganjar Pranowo senilai USD520 ribu dan Yasonna H Laoly senilai USD84ribu.
Baca: Nama 3 Politikus PDIP di Dakwaan KTP-el Hilang, Hasto: Artinya tak Ada Bukti
Menurut Saut, pihaknya masih memerlukan waktu untuk mengungkap peran dari ketiga orang tersebut. Penyidik, lanjut dia, harus mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan semua hal yang menjadi fakta persidangan.
'Perlu kecukupan bukti sehingga dalam beberapa hal ada kalanya memerlukan waktu pula,' ucap Saut.
Kendati begitu, diakui Saut saat ini lembaga Antikorupsi tidak hanya fokus pada perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Novanto. Saut menyatakan, lembaganya tengah berupaya keras membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang rugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
'Tidak saja pada kasus KTP-el (Setya Novanto), KPK senantiasa berupaya fokus pada kasus agar prosesnya berjalan cepat guna memiliki kecukupan bukti dan proses peradilannya,' pungkas Saut.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/VN...i-kasus-ktp-el
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
KPK Apresiasi Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Novanto-
KPK Nilai Putusan Praperadilan Novanto Sudah Tepat-
Kasus KTP-el Tak Pengaruhi Penilaian PDIP Terhadap Ganjar Pranowoanasabila memberi reputasi
1
851
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan