- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lewat Pleidoi, Pengacara Bantah Andi Beri Uang ke Ganjar Pranowo


TS
khayalan
Lewat Pleidoi, Pengacara Bantah Andi Beri Uang ke Ganjar Pranowo

Foto ilustrasi: Andi Narogong (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Tim kuasa hukum Andi Agustinus alias Andi Narogong membatah kliennya memberi uang kepada Ganjar Pranowo dalam proses penganggaran proyek e-KTP. Menurut pengacara, informasi pemberian uang dari Andi ke Ganjar yang diungkap oleh Nazarudin itu tidak bisa terkonfirmasi.
"Keterangan saksi Muhammad Nazarudin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada saksi Ganjar Pranowo di ruang kerja Mustokoweni adalah juga tidak benar dan tidak terbukti menurut hukum," ujar salah satu pengacara Andi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Menurut pengacara, apa yang disampaikan mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazarudin itu telah dibantah oleh Ganjar saat bersaksi. Sementara itu, Mustokoweni sendiri telah meninggal.
"Saksi Nazarudin dalam setiap keterangannya terkait terdakwa, jika dikejar detailnya akan selalu berkelit dengan cara mengarahkannya kepada orang yang sudah almarhum," ujar pengacara tersebut.
Selain membantah Andi memberi uang kepada Ganjar yang saat itu menjabat pimpinan Komisi II DPR RI, pengacara juga menyebut keterangan dari eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang menyebut Andi dimintai uang oleh sejumlah anggota DPR tidak benar. Menurut pengacaranya, saat itu Chairuman Harahap menagih uang ke Irman, bukannya Andi.
"Keterangan saksi Sugiharto yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permintaan-permintaan uang dari beberapa anggota DPR RI (in casu permintaan dari Miryam S Haryani, Markus Nari, serta Ade Komarudin) yang terjadi pada periode setelah penganggaran selesai itu ditujukan kepada saksi Irman, bukan terdakwa," ujar pengacaranya.
"Fakta lainnya juga menunjukman bahwa ketika pembayaran proyek e-KTP telah cair, penagihan yang dilakukan oleh Chairuman Harahap ditujukan atau disampaikan kepada saksi Irman, bukan terdakwa," sambungnya.
Namun, dalam pleidoi tersebut diakui kalau Andi ikut dalam pertemuan antara Paulus Tannos, Setya Novanto dan Chairuman Harahap di Equity Tower. Novanto dan Chairuman disebut menagih komitmen fee kepada konsorsium PNRI.
"Keterlibatan terdakwa hanya sebatas ikut hadir bersama Paulus Tannos dalam pertemua ketika saksi Chairuman Harahap dan saksi Setya Novanto menagih komitmen fee kepada konsorsium PNRI di Equity Tower," ujar salah satu pengacaranya.
Bantahan juga terjadi soal penyerahan uang sebesar USD 7 juta kepada Novanto dan pejabat Kemendagri. Dalam pleidoi yang dibacakan pengacara, penyerahan uang itu dilakukan oleh Anang Sugiana dari PT Quadra Solution melalui Yohanes Marliem dari Biomorf Lone pada akhir 2011 dan awal 2012.
Pengacara juga menyebut Andi bukanlah 'kasir' dalam proyek e-KTP. "Terdakwa bukanlah 'kasir' atau orang yang berurusan langsung dengan uang-uang dari proyek e-KTP untuk anggota DPR RI," jelas pengacara.
Andi juga disebut hanya mendapat untung USD 300 ribu dan bersedia membayar denda USD 2,5 juta serta telah menyerahkan cicilan senilai USD 350 ribu kepada KPK.
(dnu/dnu)
https://m.detik.com/news/berita/d-37...342.1509406968
Ciusan nanya.. selain nazarudin.. ada saksi lain yg melihat ganjar nerima duit ga sih?
0
950
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan