TS
metrotvnews.com
KPK Minta Kuasa Hukum Novanto tak Bermanuver

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kuasa hukum Setya Novanto fokus melakukan pembelaan terhadap kliennya yang terjerat kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el). Kubu Novanto diimbau tidak bermanuver dengan mempersoalkan hilangnya nama-nama anggota DPR dalam surat dakwaan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan terus mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi KTP-el.
'Sebaiknya kuasa hukum fokus pada pembelaan klien. Terkait dengan dakwaan tentu KPK memiliki strategi dalam proses pembuktian nantinya,' kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2017.
Febri menekankan, hilangnya nama-nama dalam dakwaan Novanto tidak serta merta menghilangkan kontruksi hukum yang telah dibangun penyidik. Dia menjelaskan, saat ini pihaknya fokus menguraikan sangkaan kepada Novanto sebagai terdakwa.
Febri memastikan, penyidikan kasus korupsi KTP-el tidak berhenti di Setya Novanto. Penyidik Antirasuah, kata Febri, akan terus mengembangkan dan mencari bukti-bukti kuat untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat.
'Ini tentu dapat terus berkembang sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan,' kata Febri.
Baca: Nama 3 Politikus PDIP di Dakwaan KTP-el Hilang, Hasto: Artinya tak Ada Bukti
Dalam persidangan kemarin, kubu Novanto menuding adanya main mata antara KPK dengan sejumlah politisi khususnya dari PDI Perjuangan. Sebab, sejumlah nama semisal Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menkumham Yasonna Laoly dan Bendum PDIP Olly Dondokambey hilang dalam dakwaan Novanto.
Namun pada surat dakwaan Setya Novanto yang dibacakan dalam sidang kemarin, ketiga nama itu serta sejumlah politikus lainnya hanya disebut jaksa KPK 'Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah USD 12.856.000 dan Rp 44 miliar'.
'Konstruksi hukum dakwaan secara umum sama, namun tentu KPK saat ini fokus menguraikan perbuatan terdakwa. Seluruh pihak yang diduga menerima saat ini dituangkan dalam kelompok-kelompok yang diuraikan di dakwaan,' kata Febri.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/1b...tak-bermanuver
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Kuasa Hukum Novanto Hormati Putusan Praperadilan-
Penetapan Novanto sebagai Tersangka Sah-
KPK Apresiasi Profesionalitas Dokter RSCM dan IDIanasabila memberi reputasi
1
665
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan