- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sah! MK Bolehkan Pegawai Nikah dengan Teman 1 Kantor


TS
victow
Sah! MK Bolehkan Pegawai Nikah dengan Teman 1 Kantor

Ilustrasi Gedung MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kebahagiaan bagi karyawan yang ingin menikahi pasangannya dalam 1 kantor. MK memperbolehkan pernikahan antar-rekan satu kantor karena itu sesuai konstitusi dan hak manusia yang hakiki.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Arief menyatakan Pasal 153 ayat 1 UU No 13/2013 tentang ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dia mengatakan permohonan para penggugat beralasan menurut hukum.
MK menyatakan frasa 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama' dibatalkan dan tidak mengikat.
"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum," ucapnya.
Gugatan ini diajukan 8 karyawan. Mereka adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.
Kedelapan orang itu meminta agar Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan sepanjang frasa 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama'.
(rvk/asp)
ini akan menghidupkan kembali budaya nepotisme

https://news.detik.com/berita/d-3769...teman-1-kantor
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 7 suara
Setuju ga Pegawai Nikah dengan Teman 1 Kantor
Setuju
43%
Tidak setuju
14%
Tentatif
43%
Diubah oleh victow 14-12-2017 08:16
0
2K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan